Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara suap terkait pengurangan pembayaran pajak perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada (PT WP). Kasus ini melibatkan praktik korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut Asep, lembaganya telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menjerat para pihak yang terlibat.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
KPK Kantongi Bukti Kuat dan Lakukan Penahanan
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK pada Minggu (11/1/2026).
Dalam catatan Mureks, penetapan tersangka ini menandai langkah serius KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan, khususnya yang melibatkan perusahaan besar. Setelah penetapan ini, KPK segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan proses penyidikan agar kasus dapat diusut tuntas.
PT Wanatiara Persada sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel, dengan salah satu lokasi operasionalnya berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kasus suap ini diduga bertujuan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak perusahaan tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara.






