Tren

KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman, Dalami Peran di Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, pada Jumat (9/1/2026). Pemanggilan ini dilakukan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Selain Eddy Sumarman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, yang diketahui bernama Ronald Thomas Mendrofa. Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, Rizky Putradinata (RZP), turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada jurnalis di Jakarta. “Benar, hari ini, Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.

Budi menambahkan, “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ.” Tiga tersangka yang dimaksud adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan, menandai OTT kesepuluh KPK sepanjang tahun 2025.

Delapan dari sepuluh orang yang ditangkap kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Di antara mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Sehari setelahnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) selaku ayah bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

Mureks merangkum, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebagai dampak dari kasus ini, Jaksa Agung telah mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kajari Bekasi pada 24 Desember 2025.

Mureks