Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik suap yang dilakukan oleh Sarjan, pihak swasta yang menjadi penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, pada periode bupati sebelumnya. Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK menemukan informasi awal bahwa Sarjan juga merupakan vendor proyek di masa pemerintahan sebelum Ade Kuswara.
“Kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SJ (Sarjan) ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode bupati sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Budi menjelaskan, KPK akan menelisik lebih lanjut apakah Sarjan menggunakan modus suap serupa seperti yang terjadi pada kasus Ade Kuswara. Pihaknya juga mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk melapor ke KPK jika memiliki informasi terkait dugaan tersebut.
“KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya,” tambah Budi.
Ia menegaskan, pendalaman akan fokus pada kemungkinan adanya pola atau modus operandi yang sama dalam pemberian suap. “Nah apakah modus-modus serupa juga dilakukan oleh saudara SJ atau tidak, nah nanti kita akan dalami,” ujarnya.
Kasus suap ijon proyek ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12). Dalam OTT tersebut, Bupati Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang ijon tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun depan.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12), Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik saat digiring menuju mobil tahanan KPK.






