Berita

Komisi X DPR Desak Kemendiktisaintek Audit Sistem PDDikti Usai Data Alumni UHO Berubah

Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk segera melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Desakan ini muncul setelah viralnya kasus penggantian data seorang alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari di PDDikti.

Ayu Amanda Putri, alumni UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluhkan namanya di PDDikti tiba-tiba berganti dengan nama orang lain. Keluhan Ayu ini menjadi viral di media sosial, memicu perhatian publik dan parlemen.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

DPR Anggap Masalah Serius, Minta Audit Forensik

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa Kemendiktisaintek sebagai pengelola PDDikti harus segera bertindak. “Kemendiktisaintek perlu segera melakukan klarifikasi resmi selaku pengelola PDDikti, dan mendorong audit terhadap sistem dan prosedur pengelolaan data,” ujar Hadrian kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Hadrian menekankan pentingnya investigasi teknis dan audit forensik digital untuk membuktikan kebenaran perubahan data tersebut. “Kedua kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan audit forensik digital, sehingga kesimpulan yang diambil bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Menurut pantauan Mureks, Hadrian juga menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, perbaikan sistem PDDikti dan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab harus segera dilakukan. “Kami tentu menganggapnya sebagai permasalahan serius,” ujarnya, seraya mendorong perlindungan terhadap hak-hak alumni.

Pemulihan Data dan Evaluasi Sistem PDDikti

Senada, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta agar data Ayu Amanda Putri segera dipulihkan jika terbukti ada penggantian. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi sistem PDDikti secara menyeluruh.

“Yang terpenting adalah memastikan pemulihan data korban, memperkuat pengamanan dan tata kelola PDDikti, serta menyampaikan hasil evaluasi secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan tetap terjaga,” ujar Hetifah.

Hetifah menambahkan, PDDikti merupakan data resmi yang menjadi rujukan penting untuk ijazah, pekerjaan, dan studi lanjut. Oleh karena itu, setiap perubahan data harus memiliki dasar hukum yang jelas. “Perubahan data alumni dalam PDDikti tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, karena menyangkut hak warga negara dan kredibilitas sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

Keluhan Alumni dan Tanggapan UHO

Sebelumnya, Ayu Amanda Putri melalui video yang diunggahnya mengungkapkan kekecewaannya. “Saya kuliah empat tahun untuk dapat ijazah dan pengakuan resmi. Tapi di PDDikti, nama saya berubah menjadi nama orang lain,” keluh Ayu dalam video viral tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Rektor II UHO Kendari, Prof Ida Usman, menjelaskan bahwa pengelolaan data di PDDikti bukan sepenuhnya wewenang kampus. Pihak kampus hanya bertugas mengirimkan data akademik mahasiswa ke pangkalan data tersebut.

“Kami tidak tahu siapa yang memasukkan data tersebut. Bisa saja ada admin siluman atau bahkan sistem PDDikti diretas. Kejadian seperti ini sangat sulit diantisipasi oleh pihak kampus,” jelas Prof Ida, menyoroti kompleksitas masalah ini.

Mureks