Sebanyak 17 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere divonis 6 hingga 9 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Putusan ini terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Menanggapi putusan tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong pembenahan di tubuh TNI.
DPR Dorong Reformasi TNI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah reformasi di institusi militer. “Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah-langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI. Dengan penguatan sistemik dan konsisten, TNI akan semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya rakyat, sekaligus menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, berdaulat, dan sejahtera,” ujar Dave kepada wartawan pada Kamis, 01 Januari 2026.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Menurut Dave, TNI merupakan institusi krusial bagi negara. Ia menekankan pentingnya setiap prajurit memiliki karakter yang menghormati hak asasi manusia (HAM) dan loyalitas kepada rakyat. “Proses reformasi di tubuh TNI merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga karakter yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, loyalitas, dan pengabdian kepada rakyat,” jelasnya.
Dave menambahkan bahwa pembenahan harus mencakup pembinaan personel, pengawasan internal, serta pendidikan prajurit yang mengedepankan nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Ia juga menegaskan peran TNI yang lebih luas di masyarakat. “Kehadiran TNI di tengah masyarakat bukan hanya dalam konteks pertahanan, tetapi juga dalam mendukung pembangunan, memperkuat persatuan, serta menjaga stabilitas yang menjadi fondasi kemajuan bangsa,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia meyakini majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut. “Saya kira oditur militer sudah menerapkan hukuman sesuai aturan yang berlaku, sudah dihukum penjara 6-9 tahun plus dipecat dari dinas militer. Tentu hukuman 6 sampai dengan 9 tergantung perannya masing-masing,” kata Ketua Departemen Politik DPP PDI Perjuangan ini.
Vonis Pengadilan Militer Kupang
Mureks mencatat bahwa putusan terhadap 17 prajurit TNI tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 31 Desember 2025. Majelis hakim memutuskan terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, sedangkan terdakwa berpangkat perwira divonis 9 tahun penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno, bersama dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, menyatakan bahwa unsur militer dan dinas, serta unsur dengan sengaja memukul hingga meninggal, telah terpenuhi. “Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan oditur sebelumnya. Selain pidana pokok, seluruh terdakwa juga dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Apabila para terdakwa tidak mampu membayar biaya restitusi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.






