Teknologi

Komdigi Desak Google Hapus 8 Aplikasi ‘Mata Elang’ yang Diduga Curi Data Debitur, 6 Sudah Tidak Aktif

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia secara resmi meminta Google untuk menghapus delapan aplikasi digital yang diduga terkait dengan praktik ‘mata elang’. Aplikasi-aplikasi ini disinyalir digunakan oleh debt collector untuk mencuri data dan melacak kendaraan kredit bermasalah, sebuah tindakan yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa permohonan penghapusan (delisting) telah diajukan kepada platform digital terkait, dalam hal ini Google. “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” kata Alexander Sabar dalam siaran pers pada Jumat (19/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Langkah ini diambil setelah Komdigi menemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah. Aplikasi ‘Mata Elang’ seperti BESTMATEL, dijelaskan berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Cara kerjanya adalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.

Lebih lanjut, aplikasi tersebut kemudian membantu debt collector melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis. Data yang diproses mencakup informasi debitur, detail kendaraan, hingga ciri-ciri fisik pemilik.

Alexander Sabar menjelaskan, penanganan terhadap aplikasi-aplikasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan yang terstruktur.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, dua aplikasi lain yang belum diturunkan masih dalam proses verifikasi oleh pihak platform. Komdigi menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawasan sektor dan platform digital untuk memastikan keamanan ruang digital.

“Hal ini dilakukan bertujuan untuk memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat,” pungkas Alexander Sabar.

Sebelumnya, keresahan masyarakat mencuat setelah sebuah aplikasi Matel (Mata Elang) bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar viral di media sosial. Aplikasi yang diduga menyebarkan data pribadi secara umum ini diketahui berpusat di Kabupaten Gresik.

Viralnya aplikasi tersebut bermula dari beberapa postingan di media sosial yang menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap praktik pencurian dengan kekerasan berkedok debt collector atau ‘mata elang’. Para pelaku kejahatan ini diduga menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengakses data pribadi nasabah dari berbagai perusahaan finance.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah Kombes Manang Soebeti, dengan akun Instagram @manangsoebati_official, mengunggah postingan pada Senin (15/12). “Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek,” tulisnya dalam caption Instagram.

Menanggapi viralnya kasus ini, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Hasilnya, diketahui bahwa aplikasi tersebut dikendalikan oleh warga Gresik. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan debt collector ilegal.

“Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur,” jelas AKBP Rovan Richar Mahenu pada Kamis (18/12).

Mureks