Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Komdigi) mencatat ratusan potensi pelanggaran kepatuhan pengawasan perlindungan data pribadi (PDP) sepanjang periode Oktober 2024 hingga November 2025. Selain itu, terjadi lonjakan insiden keamanan data dan tingginya kebutuhan konsultasi publik terkait tata kelola data pribadi.
Berdasarkan Laporan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital 2025, layanan PDP Komdigi menerima 342 aduan, dengan 41 persen di antaranya merupakan aduan langsung terkait PDP. Laporan tersebut juga mencatat 483 konsultasi, di mana 89 persen berkaitan langsung dengan isu perlindungan data pribadi.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Penguatan Literasi dan Kepatuhan Pengendali Data
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan pentingnya penguatan pemahaman publik serta peningkatan perhatian pengendali dan prosesor data terhadap kewajiban kepatuhan.
“Tingginya konsultasi terkait PDP menunjukkan kehati-hatian pengendali data mulai tumbuh. Di saat yang sama, dominasi aduan Non-PDP mengindikasikan perlunya penguatan literasi agar pelaporan semakin tepat sasaran dan penanganan kasus pelindungan data pribadi dapat berjalan lebih efektif,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
Kerentanan Lebih Tinggi pada Platform Website
Dalam aspek pemeriksaan kepatuhan, Komdigi melakukan pemantauan terhadap 350 sampel platform digital, yang terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi digital. Hasil pemantauan menunjukkan adanya 115 potensi pelanggaran pada platform website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital.
Rasio temuan pada website mencapai 41 persen, lebih tinggi dibandingkan aplikasi digital yang mencapai 34 persen. Hal ini menandakan kerentanan perlindungan data pribadi lebih besar pada layanan berbasis web.
Laporan tersebut juga mencatat penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi pada platform website, khususnya pada periode September hingga November 2025. Kondisi ini mencerminkan intensitas proses audit yang tinggi dan perlunya percepatan penyelesaian tindak lanjut agar risiko kebocoran data tidak berlarut-larut.
“Pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis website masih menjadi titik rawan karena belum seluruhnya diimbangi dengan standar keamanan yang memadai. Untuk itu, kami mendorong percepatan klarifikasi serta perbaikan teknis sebagai bagian dari penguatan kepatuhan,” jelas Alexander.
Lonjakan Kasus Dugaan Pelanggaran dan Kesadaran PSE
Selain pengawasan kepatuhan, Komdigi juga mencatat 56 kasus dugaan pelanggaran PDP selama periode pemantauan, dengan lonjakan signifikan pada Juni dan Juli 2025. Pada Juni tercatat 20 kasus, disusul 15 kasus pada Juli 2025. Mayoritas insiden berasal dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang menunjukkan masih adanya kerentanan pada sistem internal layanan digital.
“Laporan mandiri dari PSE menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk melaporkan insiden, sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan keamanan teknis dan kepatuhan regulasi harus berjalan beriringan,” imbuhnya.
Penguatan Regulasi dan Pendekatan Preventif
Dari sisi kebijakan, Komdigi menegaskan pentingnya penguatan kerangka regulasi PDP. Hingga akhir 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP telah berada pada tahap akhir dan diajukan kepada presiden. Sementara itu, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian. Keberadaan kedua regulasi ini menjadi prasyarat penting bagi pengawasan PDP yang efektif dan terkoordinasi.
Komdigi terus berupaya mendorong peralihan pendekatan pengawasan dari yang bersifat responsif menuju preventif, melalui audit berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA), serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk deteksi dini potensi pelanggaran.
“Pelindungan data pribadi merupakan fondasi kepercayaan publik dalam transformasi digital. Pengawasan yang kuat dan tata kelola yang jelas menjadi kunci untuk memastikan hak warga negara terlindungi secara berkelanjutan,” tegas Alexander.
Seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, Komdigi menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan data pribadi sebagai bagian integral dari pembangunan ekosistem digital nasional yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.





