Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memutus akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan artifisial (AI) Grok AI yang beroperasi di platform X milik Elon Musk. Kebijakan tegas ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran serius mengenai potensi penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi konten pornografi palsu atau deepfake yang meresahkan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses ini merupakan langkah krusial pemerintah dalam melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari risiko paparan konten negatif yang dihasilkan oleh AI. “Pemerintah memandang praktik deepfake seksual, nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Selain pemutusan akses, Komdigi juga telah melayangkan permintaan resmi kepada Platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, untuk segera memberikan klarifikasi. Dalam laporan yang disampaikan, pemerintah Republik Indonesia mendesak pengelola platform X untuk hadir dan menjelaskan langkah-langkah mitigasi yang akan diambil guna menanggulangi dampak negatif dari penggunaan fitur Grok di ekosistem mereka.
Catatan Mureks menunjukkan, tindakan tegas pemutusan akses ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada kementerian untuk mengambil langkah-langkah pengamanan di ruang digital.
Berdasarkan Pasal 9 regulasi tersebut, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meutya Hafid kembali menekankan, “Pasal 9 mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.”






