Tren

Ketua PBNU Yahya Staquf: “Saya Sama Sekali Tidak Ikut Campur” Kasus Korupsi Haji Yaqut

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf angkat bicara terkait penetapan adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama.

Dalam pernyataannya pada Jumat (9/1/2026), Gus Yahya, sapaan akrabnya, menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia. “Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Namun masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Yahya dalam siaran pers.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Ia juga mengklaim bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan Yaqut merupakan tindakan individu dan tidak mewakili organisasi PBNU.

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Penetapan ini, menurut pantauan Mureks, menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis para tersangka.

Kedua tersangka yang diumumkan KPK adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2020-2024, dan Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah.

Mureks