Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar konferensi pers pada Senin, 5 Januari 2026, di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk menjelaskan secara rinci pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memimpin jalannya konferensi pers, didampingi oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries. Menurut Mureks, kehadiran ketiga tokoh kunci ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengkomunikasikan poin-poin penting dari regulasi baru tersebut kepada publik.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Beberapa isu krusial menjadi fokus pembahasan dalam konferensi pers ini. Di antaranya adalah pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, ketentuan terkait demonstrasi, serta pasal mengenai perzinahan. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai implikasi dari undang-undang yang akan segera berlaku.






