Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas yang diprediksi akan padat.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. SKB ini mengatur Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, termasuk aturan pembatasan operasional angkutan barang.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Dikutip dari situs hubdat.kemenhub.go.id, pembatasan angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan. Larangan melintas bagi kendaraan-kendaraan tersebut akan berlaku selama periode libur Nataru, yakni mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Namun, terdapat beberapa jenis angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan ini dan tetap diizinkan beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta penanganan bencana alam.
Selain itu, angkutan sepeda motor gratis dan barang pokok juga diperbolehkan melintas. Syaratnya, kendaraan pengecualian ini harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat muatan wajib mencantumkan keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Dokumen ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang agar mudah diperiksa.
Secara lebih rinci, pembatasan kendaraan angkutan barang ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol. Periode pertama pembatasan berlaku pada 19 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat. Kemudian dilanjutkan pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025.
Untuk periode Tahun Baru 2026, pembatasan akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026.
Dengan adanya larangan ini, pemerintah berharap dapat mengurai kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas di jalan tol maupun non-tol. Masyarakat diharapkan dapat bepergian dengan aman dan nyaman selama liburan Nataru.






