Teknologi

Kedaulatan Data: Bukan Sekadar Urusan Pemerintah, tapi Kebutuhan Mendesak Organisasi di Era Digital

Seiring dengan transformasi digital yang masif dan adopsi komputasi awan yang meluas, proses serta layanan sehari-hari semakin terdigitalisasi. Volume data yang dihasilkan, dibagikan, dan disimpan melonjak drastis, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga melintasi berbagai wilayah dan batas negara.

Kondisi ini menjadikan kedaulatan data, sebuah konsep di mana data tunduk pada hukum dan struktur tata kelola negara tempat data tersebut dikumpulkan atau disimpan, bukan lagi sekadar faktor krusial bagi warga negara dan pemerintah. Lebih dari itu, kedaulatan data telah menjadi perhatian utama bagi berbagai pihak.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Ketegangan Geopolitik dan Risiko Data yang Meningkat

Vincent Lomba, Chief Technical Security Officer di Alcatel-Lucent Enterprise, menyoroti bahwa ketegangan geopolitik saat ini dan potensi data untuk disusupi atau diungkapkan secara sengaja, semakin memicu kekhawatiran ini. Namun, bukan hanya pemerintah yang merasa cemas. Organisasi di berbagai sektor, termasuk transportasi, kesehatan, pendidikan, utilitas, dan perusahaan swasta, juga merasa tidak nyaman dengan potensi dampak jika data mereka jatuh ke yurisdiksi asing.

Sebuah laporan yang ditugaskan oleh OVHcloud awal tahun ini menemukan bahwa lebih dari tiga perempat (77%) pengambil keputusan TI di organisasi besar di Inggris menganggap kedaulatan data jauh lebih penting sekarang dibandingkan tiga tahun lalu. Mureks mencatat bahwa tren ini menunjukkan peningkatan kesadaran akan risiko yang melekat pada pengelolaan data lintas batas.

Konsekuensi Ketidakpatuhan dan Ancaman Layanan Vital

Organisasi wajib mematuhi undang-undang perlindungan data lokal seperti GDPR di Uni Eropa (dan Inggris) serta California Consumer Privacy Act (CCPA) di AS. Konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap yurisdiksi data lokal sangat serius, meliputi denda finansial dari regulator, potensi tindakan hukum, klaim kompensasi dari individu yang terdampak, hingga kerusakan reputasi dan erosi kepercayaan pelanggan.

Selain denda besar dan citra perusahaan, ada risiko lain yang tak kalah genting. Sistem transportasi kota, rumah sakit, sekolah, bisnis besar maupun kecil, serta layanan administrasi sangat bergantung pada server yang seringkali berlokasi di luar negara masing-masing. Jika akses ke server ini tiba-tiba ditolak, individu, komunitas, bisnis, bahkan seluruh ekonomi dapat lumpuh tanpa layanan penting dan menghadapi konsekuensi yang mengerikan.

Otonomi Digital Melalui Solusi Sovereign Cloud

Untuk menghindari risiko pelanggaran undang-undang perlindungan data asing, banyak organisasi Eropa kini secara khusus mencari penawaran sovereign cloud, termasuk infrastruktur awan, alat kolaboratif, jaringan, atau perangkat lunak penting.

Laporan IDC tahun lalu menemukan bahwa 84% organisasi di seluruh Eropa saat ini menggunakan atau berencana menggunakan solusi sovereign cloud dalam 12 bulan ke depan. Tiga pendorong utama yang teridentifikasi adalah peningkatan keamanan siber, perluasan penggunaan awan (untuk mendukung kerja jarak jauh yang lebih besar), serta kepatuhan terhadap regulasi industri.

Langkah menuju solusi sovereign cloud ini sangat logis. Dengan memilih penyedia Eropa, perusahaan dan organisasi dijamin kerangka hukum lokal dan keselarasan dengan prinsip-prinsip bersama, terutama dalam hal privasi, nilai yang dijunjung tinggi oleh negara-negara anggota Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR).

Memperkuat kesadaran GDPR dan menjadikannya pilar tata kelola operasional akan mendorong Uni Eropa menuju otonomi digital. Banyak organisasi saat ini masih menganggap kepatuhan GDPR sebagai latihan administratif yang membebani. Padahal, GDPR adalah alat nyata yang dapat membantu melindungi warga negara Eropa dari eksploitasi data yang tidak terkontrol.

Dilema Yurisdiksi dan Kolaborasi ke Depan

Saat memilih sovereign cloud, organisasi Eropa dan Inggris harus memastikan penyedia awan yang dipilih secara eksklusif wajib memenuhi legislasi Uni Eropa. Jika tidak, mereka masih bisa tunduk pada yurisdiksi asing. Sebagai contoh, Amazon Web Services (AWS) berencana meluncurkan penawaran AWS European Sovereign Cloud pada akhir tahun. Meskipun AWS akan menampung pusat datanya di Eropa dan mematuhi undang-undang data Uni Eropa, sebagai pemain AS, perusahaan ini tetap tunduk pada U.S. Cloud Act. Undang-undang ini memungkinkan otoritas Amerika untuk menuntut akses ke data yang di-hosting oleh perusahaan AS mana pun, terlepas dari lokasi penyimpanannya. Secara hukum, AWS dapat dipaksa untuk memberikan akses tersebut kepada pemerintah AS, meskipun telah berjanji menawarkan layanan sovereign cloud.

Ketika organisasi Eropa dan Inggris secara individual mempertimbangkan platform dan mitra teknologi mereka serta mengembangkan strategi untuk melindungi kedaulatan data, mereka juga harus mempertimbangkan inisiatif kedaulatan digital Uni Eropa yang lebih luas dan kelompok industri seperti Department for Science, Innovation and Technology (DSIT) di Inggris.

Gaia X, sebuah kerangka kerja dan ekosistem Uni Eropa, menghubungkan penyedia layanan awan dan data Eropa yang ada. Tujuannya adalah menciptakan infrastruktur data yang terfederasi, aman, dan berdaulat untuk Eropa. Sementara itu, DSIT adalah badan di Inggris yang berupaya membangun infrastruktur domestik untuk mendukung ekonomi digital yang berdaulat.

Inisiatif penting ini hanya akan berhasil jika diadopsi secara luas oleh semua pihak yang peduli terhadap kedaulatan digital. Mengingat risiko bagi perusahaan di berbagai sektor saat ini, ini berarti tidak hanya otoritas lokal dan pemerintah, tetapi juga semua bisnis dan organisasi, baik publik maupun swasta, yang bekerja dalam ekonomi digital dan bergantung pada data bersama.

Mureks