Teknologi

Kecerdasan Buatan 2026: Indonesia Hadapi Ujian, Jadi Pasar atau Pencipta Solusi AI?

JAKARTA – Tren kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) pada tahun 2026 diprediksi tidak lagi berfokus pada eksperimen teknologi semata, melainkan pada pencapaian return on investment (ROI) yang terukur. Pergeseran orientasi ini menjadi sorotan utama bagi dunia usaha di Indonesia.

Pergeseran Fokus dan Tiga Arah Utama AI

Presiden Akademi Kecerdasan Buatan Indonesia (AKBI), Bari Arijono, menjelaskan bahwa pergeseran ini terlihat dari tiga arah utama pengembangan AI yang kini menjadi perhatian global. Arah pertama adalah enterprise AI, yang akan menjadi standar operasional baru. AI akan terintegrasi langsung ke proses inti bisnis, mulai dari perencanaan, manajemen risiko, hingga layanan pelanggan.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

“Mulai dari perencanaan bisnis, manajemen risiko, hingga layanan pelanggan,” kata Bari kepada Bisnis pada Kamis (1/1/2026).

Kedua, agentic AI dan otomatisasi pengambilan keputusan. Bari menuturkan, sistem AI tidak hanya berfungsi menganalisis data, tetapi juga mampu mengeksekusi keputusan rutin secara otonom dengan batasan kebijakan yang jelas. Ketiga, AI di sektor riil atau physical AI. Pemanfaatan AI di sektor manufaktur, logistik, energi, dan pertanian presisi terus meningkat, mendorong efisiensi biaya serta ketahanan rantai pasok.

“Pada 2026, perusahaan yang belum mengintegrasikan AI ke proses inti berisiko kehilangan efisiensi 20–30% dibanding pesaing yang sudah AI-driven,” tegas Bari.

Sektor Potensial dan Tantangan Indonesia

Bari juga mengidentifikasi sejumlah sektor bisnis dengan dampak ekonomi terbesar dari adopsi AI. Sektor jasa keuangan dan teknologi finansial (fintech) tetap menjadi early adopter AI paling agresif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, biaya operasional per transaksi di industri keuangan digital dapat ditekan hingga 30–40% melalui otomatisasi berbasis AI, terutama pada fraud detection, credit scoring, dan customer service.

Selanjutnya, sektor telekomunikasi dan layanan digital. Dengan lebih dari 350 juta koneksi seluler, operator telekomunikasi memanfaatkan AI untuk network optimization, churn prediction, dan monetisasi data. “AI diperkirakan mampu meningkatkan ARPU [average revenue per user] hingga 5–10%,” ungkap Bari.

Sektor ritel, e-commerce, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital juga menunjukkan potensi besar. Bari menilai AI mampu mendorong peningkatan conversion rate penjualan daring hingga 15–25% melalui personalisasi dan rekomendasi produk. Bagi UMKM, AI berperan sebagai “digital employee” yang menekan biaya pemasaran dan operasional.

Bari melihat tahun 2026 sebagai titik balik pemanfaatan AI di Indonesia. AI tidak lagi diposisikan sebagai proyek inovasi terbatas atau sekadar eksperimen teknologi, melainkan sebagai mesin utama pencipta nilai (value creation engine) bagi dunia usaha sekaligus instrumen strategis kebijakan ekonomi nasional. “Bagi pelaku bisnis, AI akan menjadi faktor pembeda daya saing,” kata Bari.

Sementara itu, bagi pemerintah, AI berpotensi menjadi akselerator produktivitas, efisiensi fiskal, serta peningkatan kualitas layanan publik, dengan catatan ekosistem dan kebijakan pendukung disiapkan secara konsisten.

Dari sisi kesiapan sumber daya manusia, Indonesia memiliki lebih dari 12 juta talenta digital. Namun, menurut Mureks, jumlah talenta AI tingkat lanjut seperti AI engineer, data scientist senior, dan machine learning operations (MLOps) masih diperkirakan di bawah 10% dari kebutuhan industri pada 2026. Investasi pusat data (data center) dan layanan komputasi awan (cloud) terus meningkat, dengan nilai pasar pusat data Indonesia diproyeksikan melampaui US$3,5 miliar pada 2026. Meski demikian, ketergantungan pada infrastruktur luar negeri untuk komputasi AI skala besar masih tergolong tinggi.

Terkait data, sekitar 70% organisasi besar di Indonesia memiliki data dalam jumlah besar. Namun, kurang dari 40% yang menilai datanya siap digunakan secara optimal untuk AI akibat persoalan kualitas data, integrasi, dan tata kelola.

Tanpa kerangka kebijakan yang tepat, adopsi AI berisiko menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari risiko etika dan bias algoritmik, ancaman keamanan data dan siber, ketidakpastian hukum atas keputusan otomatis berbasis AI, hingga kesenjangan adopsi antarwilayah dan skala usaha. “Saat ini, Indonesia telah memiliki UU PDP [Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi], tetapi belum memiliki regulasi AI yang komprehensif berbasis klasifikasi risiko seperti European Union Artificial Intelligence Act (EU AI Act),” jelas Bari.

Bari menambahkan, Indonesia tengah berada pada momen krusial dalam perjalanan AI nasional. Menurutnya, 2026 bukan sekadar tentang adopsi teknologi, melainkan keberanian kebijakan untuk menjadikan AI sebagai infrastruktur ekonomi, bukan hanya proyek inovasi. Apabila AI dibiarkan tumbuh secara organik tanpa arah kebijakan yang jelas, manfaat ekonominya berpotensi terkonsentrasi pada segelintir pemain besar dan wilayah tertentu. Sebaliknya, dengan kebijakan yang tepat, AI dapat menjadi alat pemerataan produktivitas mulai dari korporasi besar hingga UMKM.

“AI 2026 adalah ujian: apakah kita hanya menjadi pasar teknologi, atau benar-benar menjadi bangsa pencipta nilai berbasis kecerdasan buatan,” pungkas Bari.

Untuk memaksimalkan dampak ekonomi AI pada 2026, Bari menilai sejumlah agenda kebijakan menjadi krusial:

  • Regulasi AI berbasis risiko dan sektor prioritas.
  • Regulatory sandbox lintas industri.
  • Insentif fiskal untuk investasi AI dan pusat data lokal.
  • Program percepatan pengembangan talenta AI nasional.
  • Standar tata kelola dan audit algoritma.
Mureks