Hiburan

Kakak Echa Ungkap Fakta Sidang: Tak Ada KDRT Verbal dan Fisik dari Eza Gionino

Advertisement

Persidangan perceraian aktor Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha alias Echa memasuki babak baru dengan terungkapnya fakta mengejutkan. Tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) verbal dan fisik yang sebelumnya santer beredar justru dibantah oleh kesaksian dari pihak penggugat sendiri.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Cibinong pada Senin (8/12/2025), pihak Eza Gionino mendapat angin segar. Kuasa hukum Eza, Raka Danira, menyatakan bahwa tuduhan KDRT tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.

Yang menarik, saksi yang dihadirkan adalah orang terdekat Echa, yakni ibu kandung dan kakak perempuannya. Menurut Raka, keterangan keluarga Echa justru meringankan posisi kliennya karena mereka mengakui tidak pernah menyaksikan adanya penganiayaan.

“Itu sama sekali tidak ada. Dan juga baik saksi, kedua saksi yang dihadirkan, itu tidak pernah melihat adanya KDRT,” kata Raka usai persidangan.

Isu kekerasan verbal yang sempat mencuat juga ditampik oleh pihak Eza. Raka menjelaskan bahwa perdebatan dengan nada tinggi merupakan hal yang wajar dalam dinamika rumah tangga, namun hal tersebut belum tentu dapat dikategorikan sebagai KDRT.

Advertisement

Ia kembali menekankan bahwa para saksi pun menyebut tidak adanya tindakan kekerasan tersebut. “Walaupun dalam rumah tangga ini cekcok-cekok pasti ada. Nada tinggi pasti ada. Tapi KDRT, tadi sudah ditanyakan kepada para saksi, itu tidak ada,” tutur Raka.

Sebelumnya, dalam proses mediasi, Eza Gionino dan Meiza Aulia telah mencapai kesepakatan mengenai nominal nafkah. Eza menyanggupi kewajiban nafkah bulanan sebesar Rp 25 juta untuk ketiga anak mereka.

Meiza Aulia melayangkan gugatan cerai pada 3 September 2025. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan, 15 Desember 2025.

Advertisement