Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Namun, meskipun status tersangka telah disematkan, KPK memutuskan untuk tidak langsung menahan kedua individu tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex akan dilakukan, namun tidak pada hari Jumat (9/1/2026) kemarin. “Tentunya [dipenjarakan], tapi bukan hari ini ya, tentunya nanti kita, nanti kami akan lakukan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan Alex dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Budi menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup. “Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berproses,” imbuhnya.
Hingga saat ini, komisi anti-rasuah tersebut masih belum menjelaskan secara detail peran spesifik Yaqut maupun Gus Alex dalam perkara yang menjerat keduanya. Dalam ringkasan Mureks, kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis para tersangka.
Mengenai total kerugian negara dalam kasus kuota haji ini, Budi Prasetyo menyatakan bahwa perhitungannya masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK. Kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai. Nanti tentu kami akan sampaikan,” pungkasnya.





