Bulan Rajab merupakan salah satu bulan istimewa dalam kalender Islam, di mana umat Muslim kerap menjalankan ibadah puasa sunnah. Namun, praktik mengkhususkan puasa pada bulan ini seringkali memunculkan pertanyaan mengenai hukumnya. Apakah terdapat dalil sahih yang menganjurkannya, atau justru dilarang?
Persoalan ini kerap menuai perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang memandang tidak ada anjuran khusus, namun ada juga yang mengamalkan puasa sunnah pada bulan Rajab.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Hukum Puasa Bulan Rajab
Menurut Aminol Rosid Abdullah dan Thoriq Aziz Jayana dalam buku Pedoman Fikih Lengkap Untuk Persoalan Modern, para ulama berbeda pendapat terkait hukum melaksanakan puasa bulan Rajab. Hadits-hadits yang mengkhususkan puasa pada bulan ini dinilai dhaif bahkan maudhu.
Ibnul Qayyim, seperti dinukil dari buku Bid’ah-Bid’ah yang Dianggap Sunnah oleh Muhammad Abdussalam Khadr asy-Syaqiry, menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak berpuasa pada tiga bulan yang disucikan (termasuk Rajab) secara terus-menerus. Rasulullah SAW pun pernah tidak puasa satu bulan penuh pada bulan Rajab dan tidak menganjurkannya.
Sementara itu, an-Nawawi berpendapat bahwa tidak terdapat hadits yang jelas terkait dengan larangan atau anjuran untuk berpuasa pada bulan Rajab. Meskipun demikian, dasar puasa sendiri adalah sunnah. Dalam Sunan Abu Daud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mengerjakan puasa pada bulan-bulan yang disucikan, dan bulan Rajab termasuk di antaranya.
Keempat mazhab juga berselisih pendapat terkait dengan pelaksanaan puasa di bulan Rajab. Dikutip dari Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah susunan Syekh Abdurrahman Al-Juzairy, puasa pada bulan Rajab dan Syakban menurut tiga mazhab, selain Hambali, hukumnya dianjurkan.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa adalah makruh, kecuali jika tidak dilakukan selama satu bulan penuh. Lain halnya dengan mazhab Hanafi, puasa yang dianjurkan dalam bulan-bulan haram termasuk Rajab adalah puasa tiga hari pada setiap bulannya, yaitu Kamis, Jumat, dan Sabtu.
Jadwal Puasa Sunnah Pada Bulan Rajab
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Rajab 1447 H akan jatuh pada Minggu, 21 Desember 2025. Bulan Rajab akan berlangsung hingga Senin, 19 Januari 2026.
Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan puasa sunnah pada bulan Rajab, berikut jadwal lengkapnya:
Puasa Senin-Kamis Rajab
- Senin, 22 Desember 2025
- Kamis, 25 Desember 2025
- Senin, 29 Desember 2025
- Kamis, 1 Januari 2026
- Senin, 5 Januari 2026
- Kamis, 8 Januari 2026
- Senin, 12 Januari 2026
- Kamis, 15 Januari 2026
- Senin, 19 Januari 2026
Puasa Ayyamul Bidh Rajab
- 13 Rajab 1447 H: Jumat, 2 Januari 2026
- 14 Rajab 1447 H: Sabtu, 3 Januari 2026
- 15 Rajab 1447 H: Minggu, 4 Januari 2026
Niat Puasa Bulan Rajab
Sebelum berpuasa, umat Islam dapat berniat terlebih dahulu. Dikutip dari buku Buku Pintar Agama Islam Panduan Lengkap Berislam Secara Kafah karya Abu Aunillah Al-Baijury, berikut bacaan niat puasa:
Niat Puasa Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى.
Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lilaahi ta’aalaa.
Artinya: “Sengaja saya berpuasa sunnah hari Senin karena Allah Ta’ala.”
Niat Puasa Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى.
Nawaitu shauma yaumal khamiisi sunnatan lilaahi ta’aalaa.
Artinya: “Sengaja saya berpuasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta’ala.”
Niat Puasa Ayyamul Bidh
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ayyaamil baidhi sunnatan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Sengaja saya berpuasa sunnah Ayyamul Bidh karena Allah Ta’ala.”






