Tren

INACA Desak Pemerintah Beri Insentif, Soroti Biaya Operasional dan Aturan Penerbangan

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) secara resmi meminta pemerintah untuk segera memberikan sejumlah insentif. Permintaan ini muncul di tengah berbagai persoalan yang membelit industri penerbangan nasional, mulai dari penurunan jumlah penumpang hingga tingginya biaya operasional yang harus ditanggung maskapai.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, merinci beberapa insentif krusial yang diharapkan dapat meringankan beban industri. Di antaranya adalah perlindungan terhadap kerugian akibat fluktuasi nilai tukar mata uang (kurs), penurunan harga avtur, serta penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk untuk pesawat dan suku cadangnya. Menurut pantauan Mureks, langkah-langkah ini dianggap vital untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Selain itu, INACA juga mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan menyesuaikan aturan terkait tarif batas atas (TBA). Penyesuaian ini diharapkan berlaku untuk semua rute penerbangan, baik jarak pendek maupun jarak panjang, serta rute padat maupun yang kurang padat, demi menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan.

Denon Prawiraatmadja juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional. “Segera menindaklanjuti Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional dengan aturan-aturan operasionalnya, terutama terkait dengan penggunaan ruang udara bersama (flexibillity use airspace) antara penerbangan sipil dan militer sehingga operasional penerbangan pesawat menjadi lebih efektif dan efisien,” tegas Denon dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Tak hanya itu, INACA juga meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap operator penerbangan carter asing (OC 91 asing) yang terbukti melanggar regulasi penerbangan di Indonesia. Berdasarkan asas Cabotage, pesawat dengan registrasi non-PK (non-Indonesia) seharusnya tidak diperbolehkan melakukan penerbangan komersial di wilayah Indonesia. Penegakan aturan ini diharapkan dapat melindungi maskapai nasional dari persaingan yang tidak sehat.

Mureks