PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life, anggota Indonesia Financial Group (IFG) selaku BUMN holding asuransi, penjaminan, dan investasi, terus memperkuat komitmennya terhadap kualitas layanan pemegang polis. Sebagai langkah konkret, IFG Life meresmikan dua Kantor Layanan Khusus yang mulai beroperasi pada 8 Januari 2026, fokus pada pengajuan klaim jatuh tempo (ekspirasi) produk IFG Manfaat Bertahap (IFG Mantap).
Peningkatan layanan ini bertujuan untuk menciptakan proses pengajuan klaim yang lebih terstruktur, mudah diakses, dan nyaman bagi para pemegang polis. Menurut Gatot Haryadi, Corporate Secretary IFG Life, dalam siaran pers Senin (5/1/2026), langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Kami berupaya memastikan proses pengajuan klaim jatuh tempo dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan nyaman, serta dapat memberikan kepastian layanan bagi pemegang polis, melalui penguatan layanan tatap muka dan pengelolaan antrean yang lebih baik,” ujar Gatot Haryadi.
Kantor Layanan Khusus dan Mekanisme Pengajuan
Dua Kantor Layanan Khusus tersebut berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 97, Jakarta Pusat, serta di Jalan Trunojoyo Nomor 53, Surabaya. Keduanya akan beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kehadiran kantor ini diharapkan dapat memusatkan layanan klaim jatuh tempo, sehingga proses pelayanan menjadi lebih terarah, demikian pantauan Mureks.
“Kehadiran kantor khusus ini diharapkan dapat memusatkan layanan klaim jatuh tempo sehingga proses pelayanan menjadi lebih terarah,” tambah Gatot.
Selain layanan tatap muka, IFG Life juga menyediakan mekanisme pengaturan antrean secara daring melalui laman resmi perusahaan. Fasilitas ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi proses layanan dan meminimalkan waktu tunggu pemegang polis, terutama saat lonjakan pengajuan klaim jatuh tempo.
Dokumen Penting dan Jalur Resmi Informasi
Bagi pemegang polis yang masa manfaatnya telah jatuh tempo, IFG Life mengimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen utama. Dokumen tersebut meliputi polis asli, formulir ekspirasi, serta fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan buku tabungan. Kelengkapan dokumen ini dapat dibawa langsung ke kantor layanan atau kantor representatif IFG Life terdekat.
Mureks mencatat bahwa IFG Life juga menekankan pentingnya pemegang polis untuk selalu menggunakan jalur resmi perusahaan dalam memperoleh informasi maupun layanan. Hal ini mencakup agen resmi IFG Life, kantor representatif, serta kantor layanan perusahaan, guna menghindari potensi kesalahan informasi dan memastikan keamanan proses layanan.






