Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025.
Ketua majelis hakim, Sri Andini, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya diubah. Perubahan ini mencakup kualifikasi tindak pidana serta pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Dalam putusan bandingnya, majelis hakim menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik dan juga terjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini berbeda dari putusan tingkat pertama yang hanya memvonisnya atas dakwaan pengancaman.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sri Andini dalam persidangan.
Hakim menjelaskan lebih lanjut bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan perbuatan mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia, serta memaksa orang untuk memberikan barang.
“Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” papar Sri.
Selain itu, ia juga dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan dakwaan jaksa. “Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum,” tambahnya.
Atas pembuktian kedua tindak pidana tersebut, Nikita dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegas Sri.
“Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” lanjutnya.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nikita akan diperhitungkan dalam pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tandas Sri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, majelis hakim hanya menyatakan Nikita terbukti melanggar dakwaan terkait pengancaman, sementara dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Kasus ini berawal ketika Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan. Nikita dituduh meminta uang senilai Rp 5 miliar agar tidak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza Gladys di media sosial. Reza diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Nikita Mirzani hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tiga pasal yang menjeratnya meliputi Undang-Undang ITE, KUHP tentang pengancaman, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).






