Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis ini memperberat hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (9/12/2025), Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berlapis. Pelanggaran tersebut mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anulir Vonis Bebas TPPU
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menganulir vonis bebas terhadap dakwaan TPPU yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai Nikita Mirzani memiliki peran aktif dalam tindak pidana pemerasan dan dalam upaya pencucian hasil kejahatan.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ujar hakim ketua Sri Andini.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menguatkan dakwaan TPPU yang sempat menjadi perdebatan di tingkat pengadilan pertama. Terbuktinya dakwaan berlapis ini menjadi dasar hukuman yang lebih berat.
“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” imbuhnya.
Pidana Penjara dan Denda
Akibat konsekuensi hukum dari terbuktinya dua dakwaan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun. Hukuman ini merupakan penambahan dari vonis 4 tahun yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tegas hakim.
Selain pidana badan, Nikita Mirzani juga dijatuhi pidana denda.
“Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.
Proses Hukum Lanjutan
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama 14 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh dokter Reza Gladys. Jaksa penuntut umum mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal dalam UU ITE mengenai distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kedua mengenai TPPU, dan hanya terbukti bersalah atas dakwaan ITE.
Baik pihak terdakwa maupun JPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihak terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sementara JPU merasa vonis 4 tahun terlalu ringan dan keberatan karena dakwaan TPPU tidak terbukti.






