Florida kembali menunjukkan ambisinya untuk membentuk cadangan kripto strategis, sebuah langkah yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HB 1039. RUU ini diajukan oleh perwakilan John Snyder pada Selasa, 9 Januari 2026, menandai upaya lanjutan setelah kegagalan RUU sebelumnya yang berupaya mengalokasikan hingga 10 persen dana negara bagian ke Bitcoin pada tahun lalu.
Berbeda dengan proposal sebelumnya, RUU Snyder mengusulkan pembentukan dana cadangan ini berada di luar kas negara. Pengelolaan dan pengawasan cadangan tersebut akan sepenuhnya berada di tangan kepala petugas keuangan (CFO) negara bagian.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Mekanisme Pengelolaan dan Kriteria Aset
Dalam teks RUU disebutkan, “Cadangan kripto strategis Florida dibentuk sebagai dana khusus di luar kas negara. Kepala petugas keuangan memiliki hak asuh dan akan mengelola serta mengatur cadangan tersebut.” CFO diberikan wewenang luas untuk “memperoleh, menukar, menjual, mengawasi, mengelola atau menyimpan segala jenis investasi yang akan dilakukan oleh investor dengan hati-hati, keterampilan dan kewaspadaan yang wajar.”
Meskipun RUU ini tidak secara spesifik menyebut Bitcoin sebagai aset kripto pilihan, namun kriteria yang ditetapkan secara tidak langsung mengarah pada aset tersebut. RUU mensyaratkan suatu aset harus mempertahankan kapitalisasi pasar setidaknya USD 500 miliar atau sekitar Rp 8.404 triliun (dengan asumsi kurs 16.810) dalam dua tahun terakhir. Catatan Mureks menunjukkan, Bitcoin saat ini memiliki kapitalisasi pasar lebih dari USD 1,8 triliun, jauh melampaui ambang batas tersebut. Sementara itu, Ethereum, aset kripto terbesar berikutnya, hanya memiliki kapitalisasi pasar sekitar USD 377 miliar, sehingga tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Alasan dan Komite Penasihat
Pembentukan cadangan kripto ini didasari beberapa alasan utama. Menurut RUU, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan keuangan negara bagian, berfungsi sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan volatilitas ekonomi, serta memberikan keamanan finansial yang lebih baik bagi penduduk Florida.
Selain itu, RUU HB 1039 juga akan membentuk komite penasihat cadangan mata uang kripto. Komite ini akan dipimpin oleh CFO negara bagian dan dilengkapi dengan empat anggota lain pilihan mereka, dengan syarat minimal tiga anggota harus memiliki pengalaman dalam investasi kripto. Jika disahkan, undang-undang ini akan berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Sejauh ini, hanya New Hampshire, Arizona, dan Texas yang berhasil mengesahkan undang-undang serupa untuk membentuk cadangan Bitcoin atau kripto pada tahun lalu. Banyak RUU lain ditolak atau masih dalam proses legislasi, menurut data dari BitcoinReserveMonitor.com.
Tren Global: Jepang Pangkas Pajak Kripto
Di sisi lain, tren positif terhadap aset kripto juga terlihat di Jepang. Negara tersebut baru-baru ini merilis cetak biru reformasi pajak 2026 yang mencakup pengurangan pajak kripto secara signifikan menjadi 20 persen. Sebelumnya, keuntungan kripto di Jepang dikenakan pajak hingga 55 persen, yang dinilai menghambat perdagangan domestik.
Perubahan pajak yang diusulkan ini, yang didukung pemerintah, akan menempatkan keuntungan aset kripto pada tarif tetap 20 persen, menyamakannya dengan saham dan investasi reksa dana. Menurut laporan Nikkei, pergeseran pajak ini akan mengkategorikan kripto dalam kerangka kerja terpisah, bertujuan untuk menarik lebih banyak investor.
CEO Finoject, Kimihiro Mine, menyatakan, “Dengan kripto sekarang tunduk pada Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa yang direvisi, berbagai langkah untuk melindungi investor sedang diterapkan, sehingga memudahkan banyak orang menerima kripto.”
Reformasi pajak di Jepang ini terbatas pada aset kripto tertentu yang ditangani oleh bisnis yang terdaftar di Financial Instruments Business Operator Registry. Meskipun Bitcoin dan Ethereum kemungkinan akan memenuhi syarat, persyaratan bisnisnya masih belum sepenuhnya jelas. Selain itu, Jepang juga akan menerapkan sistem pengurangan carryover tiga tahun untuk kerugian yang timbul dari pembelian dan penjualan mata uang virtual, yang berlaku mulai tahun 2026. Dengan revisi undang-undang ini, reksa dana investasi yang menggabungkan kripto akan diizinkan, dan Jepang juga telah meluncurkan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) XRP pertamanya, dengan rencana meluncurkan dua ETF lain yang menawarkan eksposur ke aset kripto tertentu.






