Isu eksekusi lahan kembali menjadi sorotan publik, khususnya di sejumlah wilayah perkotaan seperti Bekasi. Fenomena ini seringkali memicu kegelisahan di masyarakat, terutama karena adanya perbedaan persepsi yang mendalam antara pandangan awam dan perspektif hukum.
Bagi masyarakat umum, istilah “eksekusi” kerap diasosiasikan dengan tindakan sepihak yang merugikan warga, bahkan terkesan sebagai bentuk pemaksaan. Namun, dalam kacamata hukum, eksekusi dipahami sebagai implementasi dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perbedaan fundamental inilah yang seringkali menjadi pangkal ketegangan sosial.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Menjembatani Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial
Praktisi hukum Moh. Sulaiman, S.H., M.H., dalam catatannya, menekankan pentingnya menempatkan persoalan eksekusi lahan secara proporsional sebagai bagian dari pendidikan hukum publik. Menurutnya, hukum tidak semata-mata hadir untuk memenangkan satu pihak, melainkan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keberlanjutan kehidupan bermasyarakat.
Dalam sistem hukum, asas kepastian hukum merupakan fondasi yang tak tergoyahkan. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berfungsi mengakhiri sengketa agar tidak berlarut-larut, mencegah konflik berulang yang merugikan semua pihak. Namun, kepastian hukum bukanlah satu-satunya nilai. Ia harus berjalan seiring dengan asas keadilan dan kemanfaatan, menciptakan keseimbangan yang esensial.
Hukum pertanahan nasional juga mengakui prinsip fungsi sosial tanah. Tanah bukan hanya objek kepemilikan yuridis, melainkan juga ruang hidup, sumber penghidupan, dan bagian integral dari tatanan sosial. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum terkait tanah, termasuk eksekusi, memiliki konsekuensi sosial yang luas dan tidak dapat dilepaskan dari dimensi kemanusiaan.
Kompleksitas Administrasi dan Urgensi Edukasi
Permasalahan eksekusi lahan seringkali berakar pada kompleksitas administrasi pertanahan yang bersifat historis. Ketidaktertiban pencatatan, peralihan hak yang tidak terdokumentasi dengan baik, serta rendahnya literasi hukum di kalangan masyarakat, menyebabkan banyak warga menguasai tanah secara faktual tanpa landasan yuridis yang kuat. Dalam kondisi ini, hukum formal dan realitas sosial seringkali berjalan di jalur yang berbeda.
Di sinilah urgensi edukasi hukum publik menjadi sangat krusial. Masyarakat perlu memahami bahwa penguasaan fisik atas tanah tidak selalu identik dengan kepemilikan hukum. Di sisi lain, penerapan hukum secara formalistik tanpa komunikasi dan mitigasi sosial berpotensi menimbulkan ketegangan berkepanjangan. Hukum idealnya berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik, bukan sekadar alat pemaksaan norma.
Pendekatan hukum modern mendorong keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Selain mekanisme litigasi, hukum juga menyediakan ruang untuk dialog, mediasi, dan penyelesaian non-litigasi yang sah dan beradab. Pendekatan ini memungkinkan resolusi konflik yang lebih manusiawi dan berkelanjutan, tanpa mengurangi wibawa hukum itu sendiri.
Tim redaksi Mureks merangkum, dari sudut pandang pendidikan hukum, penting untuk memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum, bantuan hukum, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kesadaran hukum tidak tumbuh dari ketakutan, melainkan dari pemahaman yang mendalam. Ketika publik memahami hak dan kewajibannya, hukum akan lebih mudah diterima sebagai bagian dari kehidupan bersama.
Artikel ini, sebagaimana disampaikan oleh Moh. Sulaiman, tidak dimaksudkan untuk menilai atau menyudutkan pihak mana pun. Tulisan ini merupakan refleksi normatif dan edukatif agar masyarakat dapat melihat isu eksekusi lahan secara lebih utuh dan berimbang. Dengan pendekatan ini, hukum diharapkan tidak hanya hadir sebagai teks normatif, tetapi sebagai instrumen keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, hukum yang sehat adalah hukum yang dipahami oleh publik, dijalankan dengan tanggung jawab, serta mampu menjembatani kepastian norma dengan rasa keadilan sosial. Pendidikan hukum publik menjadi fondasi utama agar hukum dihormati bukan karena rasa takut, melainkan karena kesadaran kolektif.






