Suasana di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 7 Januari 2026, memanas menyusul kehadiran Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Ia datang untuk mengawal langsung pemeriksaan dokter Richard Lee yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kehadiran Doktif Samira Farahnaz bukan tanpa alasan. Ia merupakan pelapor utama dalam kasus yang menyeret nama dokter kecantikan ternama tersebut. Kasus ini telah menjadi sorotan publik luas karena berkaitan erat dengan produk kecantikan yang beredar di masyarakat.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“Dokter ingin memantau, ke sini dokter ingin memantau, dokter ingin mengawal kasus ini,” ujar Doktif kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, seperti yang Mureks catat.
Doktif Klaim Bukti Kuat dan Desak Penahanan
Doktif mengklaim bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang sangat kuat untuk menjerat Richard Lee. Ia secara spesifik menyebutkan sedikitnya ada tiga produk kecantikan yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap Richard.
- Produk “Tomat Busuk”
- Produk “DNA Salmon”
- Produk “Stem Cell”
“Ada tiga alat bukti ya. Yang pertama itu Tomat Busuk, yang kedua DNA Salmon, yang ketiga Stem Cell. Ada saksi, ada korban, semuanya ada. Jadi lengkap,” tegas Doktif.
Tidak hanya mengawal jalannya pemeriksaan, Doktif juga secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menahan Richard Lee. Menurutnya, penahanan adalah langkah penting demi keadilan bagi masyarakat yang diduga telah dirugikan oleh praktik atau produk yang dipermasalahkan.
“Sangat tidak adil jika Polda tidak melakukan penahanan, tidak adil sama sekali. Dokter minta keadilan Polda Metro untuk segera melakukan penaganan tanpa disertai penangguhan penahanan,” tuturnya.
Dugaan Privilege untuk Tersangka Richard Lee
Sebelumnya, dokter Richard Lee diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Namun, ada pemandangan yang menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan dan publik.
Kendaraan yang ditumpangi Richard Lee tampak bisa masuk dan mengantar hingga ke dalam area Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Richard Lee mendapatkan perlakuan istimewa atau privilege dari pihak kepolisian, padahal yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka.
Biasanya, tersangka yang dipanggil oleh Ditreskrimsus harus berjalan kaki dari luar karena mobil mereka tidak diizinkan masuk ke area gedung. Hanya mobil anggota Ditreskrimsus yang dapat masuk lantaran menggunakan akses khusus. Sebagai perbandingan, selebgram Siskaeee, saat dipanggil sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus, juga harus berjalan kaki dari luar karena mobilnya tidak diperbolehkan masuk ke area parkir Gedung Ditreskrimsus.
Drama hukum antara Dokter Detektif Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee memang telah berlangsung lama dan kian memanas. Konflik panjang yang melibatkan saling lapor ini kini telah menyeret Richard Lee ke status tersangka, menandai babak baru dalam perseteruan mereka.
Referensi penulisan: www.viva.co.id






