Tren

Ditlantas Polda Metro Jaya Umumkan Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta untuk Perpanjangan SIM A dan C, Rabu 7 Januari 2026

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu, 7 Januari 2026. Layanan ini bertujuan mempermudah warga Jakarta untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas).

Menurut Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X TMCPoldaMetro, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pemohon disarankan untuk mengurus perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Penting untuk dicatat, jika SIM sudah kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan untuk SIM B. Pemilik SIM B tetap harus datang langsung ke Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen dan proses verifikasi yang lebih kompleks.

Lokasi SIM Keliling Jakarta, Rabu 7 Januari 2026

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga Timur
  • Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra Grogol
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen. Mureks mencatat bahwa kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi

Besaran biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp265.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp260.000

Biaya tersebut sudah mencakup psikotes sebesar Rp100.000, tes kesehatan mata sebesar Rp35.000, serta biaya penerbitan SIM yang berkisar antara Rp125.000 hingga Rp130.000.

Alternatif Perpanjangan SIM

Bagi warga yang tidak memiliki kesempatan untuk datang ke gerai SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) milik Korlantas Polri. Aplikasi ini memungkinkan pemohon mengurus perpanjangan SIM tanpa harus hadir langsung ke lokasi layanan.

Selain itu, masyarakat juga tetap bisa melakukan perpanjangan SIM secara langsung di kantor Satpas sesuai dengan domisili masing-masing.

Mureks