Perkembangan pesat teknologi Kecerdasan Buatan (AI), khususnya Generatif AI, memicu peringatan serius mengenai lonjakan kejahatan siber berbasis AI yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2026. Ancaman ini secara spesifik berfokus pada peningkatan penipuan daring (online scamming) dan kejahatan keuangan yang semakin canggih.
Teknologi deepfake, yang mampu menciptakan konten rekayasa sangat sulit dibedakan dari kejadian autentik, menjadi motor utama di balik gelombang kejahatan ini. Executive Director Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, secara tegas mengingatkan potensi pemanfaatan deepfake secara masif.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Deepfake Ancam Sektor Keuangan dan Infrastruktur Kritikal
“Teknologi tersebut memungkinkan pembuatan konten yang menyerupai peristiwa asli, sehingga publik kesulitan membedakan mana yang autentik dan mana hasil rekayasa,” ujar Wahyudi Djafar, seperti dikutip pada Jumat (9/1/2026).
Wahyudi Djafar menekankan bahwa deepfake memunculkan risiko signifikan, terutama dalam konteks penipuan daring. Ia menyoroti sektor keuangan dan infrastruktur informasi kritikal sebagai target utama para pelaku kejahatan. Menurut Mureks, pelaku kini menggunakan AI untuk menyerang target dengan presisi yang lebih tinggi, mengubah modus operandi dari disinformasi sederhana menjadi manipulasi digital canggih.
Tantangan Penegakan Hukum dan Rendahnya Literasi Digital
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mendeteksi kejahatan berbasis deepfake. Wahyudi menilai aparat penegak hukum perlu dibekali instrumen dan kapasitas yang memadai, mengingat upaya penanganan selama ini masih terfokus pada mekanisme cek fakta untuk disinformasi.
Deteksi deepfake adalah keharusan di masa depan, yang menuntut kemampuan teknis lebih dalam. Selain itu, pemerintah wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat agar kasus dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Meskipun inisiatif lintas lembaga, seperti kerja sama antara Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemblokiran rekening penipuan, telah dilakukan, tantangan tetap besar. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih menjadi kerentanan utama.
Masyarakat seringkali tidak memahami perbedaan antara konten asli dan konten buatan AI. Akibatnya, mereka menjadi rentan memberikan akses data pribadi ketika dihubungi pihak yang mengaku sebagai institusi tepercaya, membuka celah bagi kejahatan siber.






