Upaya banding Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik menemui hasil yang memberatkan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis yang sebelumnya dijatuhkan di Pengadilan Negeri, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan terdakwa bersalah atas pelanggaran UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua, Sri Andini, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Hakim Ketua Sri Andini menegaskan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun.”
Majelis Hakim juga menguatkan putusan denda sebelumnya yang sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” imbuhnya.
Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi, dalam batas waktu 14 hari ke depan.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh Dokter Reza Gladys. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, mencakup pelanggaran UU ITE tentang distribusi informasi elektronik untuk pemerasan dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, majelis hakim pengadilan negeri menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan TPPU, dan hanya terbukti melanggar UU ITE.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihak terdakwa merasa keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sementara jaksa penuntut umum yang menuntut 11 tahun penjara menganggap vonis 4 tahun terlalu ringan dan menyatakan keberatan karena dakwaan TPPU tidak terbukti.






