Tren

Asrorun Niam Sholeh: “Pemidanaan Nikah Siri Bertentangan Hukum Islam” di KUHP Baru

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial. Namun, apresiasi tersebut dibarengi dengan sejumlah catatan krusial, terutama terkait potensi kriminalisasi praktik nikah siri dan poligami yang dinilai tidak tepat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pengaturan pidana dalam KUHP baru harus ditempatkan secara hati-hati agar tidak mencampuradukkan ranah hukum perdata dan pidana. Menurutnya, perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya berada dalam koridor hukum perdata.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” kata Asrorun.

Poliandri Dipidana, Poligami Tidak

Asrorun menjelaskan, KUHP baru memang mengatur larangan perkawinan yang memiliki penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan. Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa yang dapat dipidana adalah praktik poliandri, bukan poligami.

“Kalau poliandri, dalam arti seorang istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena jelas ada penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk poligami,” tuturnya kepada Antara di Jakarta, Selasa (6/1).

Ia menambahkan, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta fikih telah mengatur secara jelas kategori perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramat minan nisa’. Jika perkawinan tetap dilakukan secara sengaja meski terdapat penghalang sah, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pidana.

Pemidanaan Nikah Siri Dinilai Keliru

MUI memiliki pandangan berbeda terkait nikah siri. Asrorun Niam Sholeh menekankan bahwa praktik nikah siri tidak serta-merta dapat dianggap sebagai perbuatan pidana. Dalam Islam, penghalang sah perkawinan adalah apabila seorang perempuan masih terikat perkawinan dengan orang lain. Adapun bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang membatalkan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” tegas Asrorun.

Ia menilai pemidanaan nikah siri dengan merujuk Pasal 402 KUHP sebagai tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan prinsip hukum. Bahkan, jika dijadikan dasar pemidanaan, hal tersebut dinilai bertentangan dengan hukum Islam.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” lanjutnya.

Mureks mencatat bahwa dalam sejumlah kasus, nikah siri dilakukan bukan untuk menyembunyikan perkawinan, melainkan karena keterbatasan akses terhadap dokumen administrasi yang dibutuhkan. Kondisi faktual di masyarakat ini menjadi pertimbangan penting dalam melihat isu nikah siri.

Di akhir pernyataannya, MUI menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP baru. Hukum, menurut Asrorun, harus benar-benar menghadirkan keadilan, menjaga ketertiban umum, serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas.

“Hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,” pungkas Asrorun.

Mureks