Hiburan

Ammar Zoni Ungkap Penolakan Tawaran Sabu 100 Gram di Penjara, Klaim Alami Tekanan

Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di dalam penjara pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar mengungkap kronologi penolakan tawaran sabu seberat 100 gram serta klaim dirinya sempat mendapat tekanan dari sesama penghuni rutan.

Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan para terdakwa ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati. Meskipun para terdakwa tidak disumpah, Hakim Dwi mengingatkan pentingnya menyampaikan keterangan secara jujur. Ammar Zoni menjadi terdakwa terakhir yang memberikan kesaksian.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Di hadapan majelis hakim, Ammar memaparkan awal mula penggeledahan yang kemudian menyeret namanya. Ia mengaku sempat tinggal satu sel dengan terpidana narkoba bernama Jaya. Jaya, menurut Ammar, menawarinya untuk menampung sabu seberat 100 gram dengan imbalan uang Rp10 juta.

“Jadi si Jaya menawarkan, ‘mau tambahan nggak untuk tahun baru? Ada uang Rp10 juta, cuma melihatin saja, melihatin narkoba’. Saya ketawa, Yang Mulia. Buat apa saya harus melihatin narkoba juga segala macam? Malah karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena masuk, kan gitu. Jadi saya tolak,” ungkap Ammar Zoni dengan tegas.

Setelah penolakan tersebut, Ammar menegaskan tidak lagi memiliki kepentingan atau terlibat lebih jauh dalam aktivitas Jaya. Ia juga menyebutkan sempat melihat terdakwa lain mengambil sesuatu dari Jaya.

“Nah, setelah itu di tanggal 3, itu waktu hari Jumat. Dan di hari Jumat itu setelah pulang salat Jumat, saya melihat dia (Terdakwa 5) nih, saya baru masuk pulang, nah dia baru mau keluar ngambil sesuatu gitu kan dari Jaya,” tutur Ammar Zoni.

Ammar juga mengungkapkan penyesalannya karena mengetahui adanya peredaran narkoba di dalam rutan namun memilih untuk tidak melaporkannya. Ia menjelaskan, sejak awal dirinya memang jarang berinteraksi dengan penghuni rutan lain karena perbedaan lokasi sel. Posisinya di lantai atas dengan sekat ruangan terpisah membuatnya tidak mengetahui detail aktivitas terdakwa lain.

“Ya sudah, saya nggak ada urusan apa-apa lagi kan, saya juga jarang berkomunikasi gitu sama orang di bawah saya karena saya kan di lantai atas. Jadi satu ruangan saya itu beda sekat gitu ya,” tambahnya.

Situasi berubah saat petugas melakukan penggeledahan pada malam hari. Dalam proses tersebut, salah satu petugas mempertanyakan kepemilikan ponsel yang digunakan Ammar di dalam rutan. Ammar mengakui memiliki dua ponsel.

“Saya punya HP satu, satunya lagi itu HP sewaan. Ada orang jadi menggadaikan gitu loh Yang Mulia, dia butuh uang jadi menjaminkan ke saya,” ucap Ammar.

Mureks mencatat bahwa pengakuan Ammar Zoni ini menambah dimensi baru dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan. Sebagai informasi, Ammar Zoni sendiri mengaku depresi sehingga mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Ini adalah penangkapan ketiganya terkait kasus narkoba, dan ia kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mureks