Jakarta – Aktor Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, menuju Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, ini bertujuan untuk memfasilitasi kehadiran mereka dalam sidang lanjutan kasus narkoba secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Subdirektorat Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, membenarkan adanya pemindahan lima narapidana, termasuk Ammar Zoni. “Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu, 13 Desember 2025,” kata Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Proses pemindahan ini melibatkan koordinasi dan pengamanan yang sangat ketat mengingat status para narapidana yang berisiko tinggi. Pelaksanaan pemindahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai pihak peminjam, dengan dukungan pengawalan dari kepolisian. “Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro didampingi Pegawai Lapas Karang Anyar NK,” jelas Rika Aprianti.
Ammar Zoni dan rekan-rekannya tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di sana, mereka menjalani serangkaian prosedur, termasuk administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan, sebelum akhirnya ditempatkan di Kamar Penempatan Khusus (Patsus). “Amar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” terang Rika Aprianti.
Pihak Ditjen PAS kembali menegaskan bahwa status pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta bersifat sementara. Mereka akan dikembalikan ke Lapas asal sesegera mungkin setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. “Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” pungkasnya.






