Jakarta – Narapidana kasus narkoba Ammar Zoni telah dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur. Meskipun berpindah lokasi, statusnya sebagai narapidana high risk tidak berubah, demikian ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Pemindahan untuk Keperluan Persidangan
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Jakarta dilakukan semata-mata untuk keperluan persidangan. “Sistem perlakuannya tetap warga binaan high risk,” ujar Rika Aprianti saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan bahwa semua aturan, sistem perlakuan, termasuk prosedur komunikasi dan kunjungan, tetap mengacu pada peraturan ketat bagi narapidana high risk.
Pembatasan Komunikasi dan Kunjungan
Salah satu konsekuensi dari status high risk adalah pembatasan interaksi tatap muka langsung, termasuk dengan keluarga. “Untuk warga binaan high risk, komunikasi yang dilakukan memang tidak tatap muka langsung, dilakukan secara online,” terang Rika Aprianti.
Pembatasan ini juga berlaku pada pihak-pihak yang berhak melakukan komunikasi. Sesuai aturan Ditjen PAS, komunikasi hanya diizinkan bagi Lingkup Keluarga Inti. “Yang bisa berkomunikasi hanya keluarga inti. Keluarga intinya itu adalah anak kandung, istri. Dan untuk kebijakannya lagi itu adalah orang tua kandung, adik kandung, kakak kandung. Di luar itu memang tidak ada dalam aturan,” jelas Rika Aprianti.
Ia menegaskan, kekasih tidak termasuk dalam kategori keluarga inti yang diizinkan berkomunikasi. “Kalau kekasih kan bukan istri ya. Kalau kekasih kan belum masuk di aturan kita, gitu lho,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai pembatasan komunikasi keluarga dengan Ammar Zoni.






