Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah menyetujui pemindahan sementara Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Jakarta. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi kehadiran mereka secara langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perintah Hakim untuk Sidang Offline
Pemindahan ini dilakukan menyusul penetapan hakim yang memerintahkan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya hadir secara offline di ruang sidang. Saat ini, mereka berstatus sebagai narapidana yang menjalani masa hukuman di Lapas berisiko tinggi Nusakambangan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, membenarkan penerbitan surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk keperluan persidangan ini. “Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dkk, ke Lapas Narkotika Jakarta, selama masa persidangan,” kata Rika Aprianti melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Proses Pemindahan dan Pengembalian
Proses pemindahan ini bersifat sementara, sesuai dengan kebutuhan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah seluruh rangkaian sidang selesai, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya wajib dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. “Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” tegasnya.
Koordinasi Keamanan dan Logistik
Terkait aspek teknis dan keamanan pemindahan, Rika Aprianti menjelaskan bahwa seluruh tanggung jawab pengamanan dan logistik berada di bawah koordinasi Kejaksaan. Hal ini mencakup proses penjemputan dari lapas sementara hingga pengawalan menuju ruang sidang. “Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” terang Rika Aprianti.
Meskipun demikian, pihak Lapas Nusakambangan juga turut berperan aktif dalam memastikan proses transfer narapidana berisiko tinggi ini berjalan sesuai prosedur keamanan yang ketat. Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari standar operasional yang berlaku dalam pemindahan narapidana antar-lapas, khususnya yang berasal dari Lapas Super Maximum Security. “Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas I Karang Anyar,” pungkasnya.






