Hiburan

Ammar Zoni Akan Hadir Langsung di Sidang Lanjutan Kasus Narkoba 18 Desember

Advertisement

JAKARTA – Aktor Ammar Zoni dipastikan akan hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada agenda sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.

Sidang Offline untuk Sebagian Terdakwa

Penetapan kehadiran Ammar Zoni secara langsung ini tertuang dalam penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI dilakukan secara offline,” ujar Hakim Ketua di ruang sidang, Kamis (11/10/2025).

Namun, mekanisme persidangan offline tidak berlaku untuk seluruh terdakwa. Terdapat satu terdakwa, yaitu Terdakwa IV atas nama Ade Chandra, yang harus menjalani persidangan secara elektronik atau online.

Pertimbangan Kesehatan dan Pencegahan Penularan

Keputusan untuk menggelar sidang secara daring bagi Terdakwa IV didasari oleh pertimbangan kesehatan dan upaya pencegahan penularan penyakit. Terdakwa IV diketahui menderita Tuberkulosis (TBC), sebuah penyakit menular.

Advertisement

“Oleh karena Terdakwa IV dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular. Maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, Majelis Hakim, perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa IV akan dilaksanakan secara elektronik,” jelas Hakim Ketua.

Perintah ini ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kelancaran persidangan hybrid tersebut. “Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menghadirkan Terdakwa IV secara elektronik,” tutup Hakim Ketua.

(Video terkait: Keluarga Ngaku Komunikasi dengan Ammar Zoni Dibatasi)

Advertisement