Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 7,28 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2025. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 24 Desember 2025.
Penetapan UMP 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Faktor Ekonomi Makro Jadi Pertimbangan
Dalam perhitungannya, penetapan UMP 2026 mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi makro. Faktor-faktor tersebut meliputi inflasi provinsi yang tercatat sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90. Gubernur Luthfi menegaskan bahwa nilai alfa 0,90 tidak ditentukan secara sembarangan, melainkan melalui perhitungan dan parameter yang jelas.
Selain UMP, Keputusan Gubernur yang sama juga mengatur Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. UMSP ini akan berlaku untuk sebelas sektor industri. Beberapa di antaranya mencakup produsen tepung terigu, gula pasir, industri alas kaki, kosmetik, dan produk farmasi untuk manusia.
UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Tengah
Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga telah ditetapkan di seluruh wilayah Jawa Tengah. Kota Semarang tercatat memiliki UMK tertinggi di provinsi tersebut, yakni sebesar Rp 3.701.709. Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah, dengan nilai Rp 2.327.813,08.
Gubernur Ahmad Luthfi menyampaikan harapannya agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ucap Ahmad Luthfi.
Semua ketentuan mengenai upah minimum, baik UMP, UMSP, maupun UMK, akan mulai berlaku efektif secara serentak sejak 1 Januari 2026.






