Hiburan

Yudha Arfandi Ajukan Peninjauan Kembali atas Vonis Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Advertisement

Terpidana kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Upaya hukum ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan.

Proses Pengajuan PK

Menurut Immanuel Tarigan, permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Yudha Arfandi, Dailun Sailan, sejak 3 November 2025. “Permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum Terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan,” ujar Immanuel saat dihubungi pada Jumat, 12 Desember 2025.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Sidang PK terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara ini telah digelar sebanyak dua kali, yaitu pada 10 November dan 8 Desember 2025. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 Desember mendatang dengan agenda tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK tersebut.

Advertisement

Latar Belakang Kasus

Yudha Arfandi sebelumnya divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, putra Tamara Tyasmara, yang terjadi pada November 2024. Upaya banding dan kasasi yang diajukan oleh Yudha Arfandi sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Agung, yang menguatkan vonis hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
Mureks