Wow Ada Ratusan Titik Pengeboran Minyak Ilegal di Musi Rawas

oleh
oleh
Sedikitnya 100 titik pengeboran minyak ilegal (Illegal Drilling) di Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan.
Pj Sekda Musi Rawas H Aidil Rusman

MUREKS.CO.ID – Sedikitnya 100 titik pengeboran minyak ilegal (Illegal Drilling) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Propinsi Sumatera Selatan. Sebagian besar sumur tersebut dikelola masyarakat dan koperasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura H Aidil Rusman, mengatakan data tersebut merupakan hasil rapat bersama Dinas Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polda Sumsel di Palembang beberapa hari lalu. Illegal drilling di Kabupaten Mura tersebar di Kecamatan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Lakitan, dan Kecamatan BTS Ulu.

Baca Juga :Umak Motor Diambek Kakak

“Sebagian besar lllegal drilling itu berada di wilayah kerja kontraktor migas, eks Pertamina karena di situ sumur-sumur tua tidak dikelola lagi oleh Pertamina makanya dikelola KUD atau masyarakat,” jelas Aidil Rusman dikutif dari Linggau Pos Digital, Senin, 24 Oktober 2022.

Ditambahkan Aidil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mendorong illegal dirilling itu dapat dilegalkan dengan mengurus izin ke Kementerian ESDM oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ini sedang diusahakan untuk diurus izinnya yang nantinya bernaung di BUMD.

“Sekarang dalam proses untuk dilegalkan. Saat ini ada beberapa yang dikelola masyarakat dan koperasi nanti akan dinaungi BUMD kemudian BUMD yang mengurus perizinannya,” terangnya.

Baca Juga :Dua Santri Ponpes jadi Korban Kekerasan Sesama Santri

Menurut Aidil Rusman, untuk mengurus izin pengeboran minyak secara legal membutuhkan waktu cukup lama. Terutama untuk mendapatkan rekomendasi gubernur kemudian baru disampaikan ke Kementerian ESDM.

“Maka dalam rapat itu, saya mengusulkan kepada Dinas ESDM Sumsel agar pelegalan pengeboran difasilitasi Dinas ESDM supaya lebih mudah dan lebih cepat,” jelasnya.

Sebab menurut Aidil, ketika proses izin terlalu panjang dan berlarut-larut sementara di lapangan pengambilan minyak terus dilakukan.  “Kalau belum terjadi musibah tidak menjadi masalah. Tapi kalau terjadi kebakaran atau keluar gas, itu yang kita hindari,” sebutnya.

Baca Juga :Bunga Rafflesia Arnoldi Tumbuh di Kawasan Bukit Talang Padamg 

Upaya melegalkan pengeboran minyak perlu dilakukan. Tujuannya untuk menekan jangan sampai terjadi musibah kebakaran ataupun musibah lainnya akibat dari kesalahan prosedur pengambilan minyak.

“Sebab kalau sudah ada izin teknis pengelolaannya di bawah binaan Kementerian ESDM. Dan dalam pengawasan Kementerian ESDM, tentunya pengelolaan sesuai protap,” tegasnya. (sin)