Fitur Saluran WhatsApp berpotensi besar untuk dikenai pengawasan dan sanksi lebih ketat di bawah Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa. Hal ini menyusul laporan Reuters yang menyebutkan pertumbuhan signifikan pengguna fitur tersebut hingga melampaui ambang batas yang ditetapkan regulasi.
Menurut data yang dihimpun, Saluran WhatsApp telah mencapai sekitar 51,7 juta rata-rata pengguna aktif bulanan di Uni Eropa selama enam bulan pertama tahun 2025. Angka ini melewati batas 45 juta pengguna yang menjadi kriteria sebuah platform untuk dikategorikan sebagai “platform online sangat besar” atau Very Large Online Platform (VLOP) oleh Komisi Eropa.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Implikasi Status VLOP di Bawah DSA
Penetapan sebagai VLOP membawa konsekuensi serius. Platform yang mencapai status ini wajib mematuhi seluruh aturan DSA mengenai operasional platform digital, terutama terkait penghapusan konten ilegal atau berbahaya. Pelanggaran terhadap ketentuan DSA dapat berujung pada denda yang sangat besar, mencapai hingga enam persen dari pendapatan tahunan global perusahaan.
Seorang juru bicara Komisi Eropa, dalam sebuah taklimat pers harian yang dilihat Reuters, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang meninjau secara aktif kemungkinan penetapan ini. “Jadi di sini kami memang akan menunjuk WhatsApp untuk Saluran WhatsApp dan saya dapat mengonfirmasi bahwa Komisi secara aktif menelitinya dan saya tidak akan mengecualikan penetapan di masa depan,” ujar juru bicara tersebut.
WhatsApp secara tradisional dikenal sebagai aplikasi pesan pribadi. Namun, fitur Saluran WhatsApp, yang memungkinkan pengguna membuat postingan satu arah kepada siapa pun yang mengikuti saluran mereka, memiliki kemiripan yang kuat dengan platform media sosial Meta lainnya.
Rekam Jejak Meta dengan DSA
Kemungkinan WhatsApp menjadi target regulasi di Uni Eropa pertama kali dilaporkan pada November 2025. Namun, Meta, perusahaan induk WhatsApp, telah menghadapi denda terkait DSA jauh sebelum itu.
Catatan Mureks menunjukkan, Meta didakwa melanggar hukum Uni Eropa pada Oktober 2025. Pelanggaran tersebut terkait dengan cara perusahaan meminta pengguna melaporkan konten ilegal di Facebook dan Instagram. Lebih lanjut, pada awal bulan yang sama, pengadilan Belanda juga memerintahkan Meta untuk mengubah cara penyajian linimasa di platformnya. Putusan ini didasarkan pada temuan bahwa masyarakat di Belanda tidak “cukup mampu membuat pilihan bebas dan otonom tentang penggunaan sistem rekomendasi yang diprofilkan” di aplikasi perusahaan.






