Wawako Sampaikan Raperda Nota Keuangan dan LPJ APBD Tahun 2020

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar atas nama eksekutif menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan penyampaian Raperda Nota Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (6/5).

Dalam rapat paripurna tersebut, Wawako memaparkan bahwa penyampaian Nota Keuangan dan LPJ Pelaksanaan APBD merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU itu dinyatakan kepala daerah harus menyampaikan Raperda Nota Keuangan dan LPJ Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun berakhir.

Sedangkan secara teknis pertanggungjawaban tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan, buku Raperda ini berisi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Ikhtisar Laporan Keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap tahun Buku 2020 dan ikhtisar laporan keuangan PT. Linggau Bisa Tahun Buku 2020.

Menurut Wawako, pendapatan daerah Kota Lubuklinggau yang bersumber dari PAD direncanakan sebesar Rp 97.870.799.828,72 terealisasi Rp 86.328.540.107,87 atau sekitar 88,21 persen.Sedangkan pendapatan yang berasal dari dana perimbangan bersumber dari pemerintah pusat dan Provinsi Sumsel direncanakan sebesar Rp 903.381.772.805,00 terealisasi Rp 856.397.815.343,00 atau 94,80 persen.

Ditinjau dari aspek pendapatan, maka PAD Kota Lubuklinggau belum bisa mengimbangi pendapatan yang berasal dari pusat dan Provinsi Sumsel dimana kondisi ini merupakan indikator yang menunjukkan rendahnya tingkat kemandirian daerah sehingga intensifikasi dan intensifikasi dalam peningkatan PAD masih perlu ditingkatkan secara optimal.

Selanjutnya ia juga menyampaikan, pada komponen belanja terdiri dari belanja operasional direncanakan sebesar Rp 696.127.707.103,96 terealisasi Rp 650.419.633.265,50 atau 93,43 persen dan belanja modal semula direncanakan Rp 366.553.093.920,45 terealisasi Rp 334.867.453.980,27 atau 91,36 persen.

Kemudian belanja tidak terduga direncakan Rp 38.318.171.205,95 terealisasi Rp 35.331.443.920,00 atau 92,21 persen. Lalu penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya yang direncanakan Rp 832.396.092,82 terealisasi Rp 832.396.092,82 sementara pengeluaran pembiayaan daerah yang berasal dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang yang direncanakan sebesar Rp 5.000.000.000,00.

Masih kata Wawako, pelaksanaan APBD sudah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel pada 21 Maret sampai 19 April 2021 dimana dari hasil audit Pemkot Lubuklinggau mempertahankan prestasi WTP yang ke-10 kalinya secara berturut-turut. “Hal tersebut merupakan prestasi dan kebanggaan kita bersama,” ujarnya.

Ia mengucapkan, secara pribadi dan atas nama pemerintah Kota Lubuklinggau terimakasih khususnya kepada seluruh anggota dewan atas motivasi, kerjasama selama ini, kiranya kedepan dapat ditingkatkan.

Dirinya berharap, penyampaian terhadap Nota Keuangan dan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dibahas bersama-sama. Untuk anggota dewan dan komponen masyarkat yang telah mendukung bagi pembangunan di Kota Lubuklinggau Wawako menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. (*)