Wartawan Dilarang Liput Kegiatan Granfinal BGEL

oleh
oleh

Empat Lawang – Puncak Acara pemilihan bujang gadis Empat Lawang yang di selenggarakan Dinas Pariwisata Empat Lawang, di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Kamis malam (21/7/2021) dilakukan secara tertutup, masyarakat maupun awak media tidak di perkenankan masuk ke gedung, karena di batasi , hal tersebut dengan alasan prokes Covid-19.

Namun pelaksanaan tersebut terkesan memaksakan, di tengah penyebaran Covid 19 yang semakin meningkat di Empat Lawang.

Tampak beberapa penjagaan baik dari kepolisian maupun Pol-PP yang berjaga di lokasi gedung, menahan Masyarakat agar tidak masuk ke gedung sekedar untuk menonton, ajang tahunan pencarian bakat Bujang Gadis Empat Lawang (BGEL).

“Dari mana pak, tidak boleh masuk, sesuai dengan daftar nama di perbolehkan masuk, kami menjalani apa yang di perintahkan oleh pihak penyelenggara atau dinas pariwisata ,” Tanya Edi, Pol- PP yang berjaga di gerbang pintu masuk GSG, kepada awak media yang ingin meliput.

Ia mengatakan hanya menjalankan tugas, dan kalau mau meliput kegiatan dapat mengkonfirmasi langsung ke pihak pariwisata.

“Silakan bapak hubungi atau konfimasi kadis Pariwisata dulu, karena yang diperbolehkan masuk cuma 50 orang termasuk Peserta Finalis,” Jelasnya

Sementara itu, Pihak penyelenggara dari Dinas Pariwisata Empat Lawang, mengatakan bahwa pelaksanaan sengaja di lakukan secara terbatas dan tertutup mengingat arahan dari Bupati dan Kapolres,

“Maaf Dik, tidak dipebolehkan masuk, karena memang dibatasi hanya 50 orang yang boleh masuk. sekali lagi minta maaf, kalau untuk duit rokok kami ada, sekedar untuk uang jajan,” ungkap Ungkap pegawai Dinas Pariwisata.

Terpisah dari Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Empat Lawang, Agus Subhan Bakin mengungkapkan, bahwa tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Saya menyayangkan atas sikap pegawai Dinas Pariwisata tersebut, ini telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1),” kata Agus

Lanjutnya, tidakan pegawai tersebut telah menghina profesi wartawan, yang seolah hanya sekedar mencari uang jajan.

“Saya kecewa dengan tindakan pegawai tersebut yang sangat merendahkan profesi wartawan, padahal wartawan sudah bekali kode etik jurnalistik sebelum kelapangan, yang mana kode etik jurnalistik tersebut sudah diatur dalam kode etik jurnalistik, pada pasal 4 berbunyi, setiap wartawan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan tulisan, gambar, suara atau suara dan gambar, yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau suatu pihak,”. cetusnya.