Warga Serahkan Senpira ke Polisi

oleh
oleh

Empat Lawang – Warga serahkan Senjata Api Rakitan (Senpira,Red) biasa disebut Kecepek kepada Polisi. Kamis (11/08/2822).

Penyerahan itu diwakili oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Empat Lawang, Suan Amri, Sekaligus tokoh Masyarakat desa Suka Kaya diterima langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP. Aidil Fitri, Sekira pukul 09:00 WIB.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP. M. Aidil Fitri, Mengatakan penyerahan Senpira (Kecepek,Red) tentunya kami sangat mengapresiasi langkah warga. Secara sukarela menyerahkan senjata api tersebut. Hal itu membuktikan bahwa masyarakat sudah memiliki ketaatan dan kesadaran hukum yang kuat.

“Artinya masyarakat diwilayah Hukum Polres Empat Lawang sudah memiliki kesadaran hukum yang kuat. Kita sangat mengapresiasi langkah ini,” ucapnya

Masih kata Aidil pihak terus menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki Senpira, Untuk dapat segera menyerahkan kepada Polisi tindakan tersebut tidak akan diproses hukum.

Namun kebalikannya jika ketahuan menyimpan Senpira secara langsung dari pihaknya. Bisa dipastikan akan disita dan diproses sesuai hukum dan Undang Undang yang berlaku.

“Ini ancaman jika kedapatan memegang dan menguasai Senpira (Kecepek,red) diancam dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”Tegasnya. (Ken)