Warga-Pedagang Tekejir PPKM Mikro Dimulai Pukul 5 Sore dan Diperpanjang Hingga Lebaran

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU-Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro membuat warga dan pedagang Tekejir (terkejut,red) karena dilakukan mulai pukul 5 sore diberlakukan bukan jam 9 malam, Selasa (6/7/2021).

Padahal PPKM Mikro di Kota Lubuklinggau hanya hingga tanggal 14 Juli dan dibatasi giat malam pukul 21.00 WIB, namun aturan baru dari pusat diperpanjang hingga 20 Juli 2021 atau sampai lebaran Idul Adha.

Banyak warga dan pedagang tidak tahu aturan tersebut, seperti yang dirasakan Can, penjual roti bakar.
“Ujan-ujan polisi nutup jalan jam 5 sore, kami la siap jualan, tapi petugas sudah nutup. Tepakso kami nutup, kareno dak mungkin ado yang beli padahal jualan la siap,” ujar Can yang berjualan tak jauh dari Masjid Agung As Salam.

Hal yang sama dirasakan Jon, pengusaha angkringan kopi didepan Mapolres Lubuklinggau.
“Kami memang tau ado PPKM Mikro, tapi dak tau kalu waktunyo la dipersempit mulai jam 5 sore. Tepakso balek,” jelasnya.

Sementara, Rudi pengendara mobil mengaku harus cari jalur yang tidak ditutup agar tetap lewat. Namun rupanya, PPKM ini membuat jalan alternatif macet.

“Disimpang Jalan Kelabat Macet total, katek petugas yang ngatur. Mano hari ujan pulo,” keluhnya.

Sementara, Walikota H SN Prana Putra Sohe mengaku aturan PPKM Mikro ini mengikuti aturan baru dari pusat, Selasa (6/7/2021).

“Pertimbangan PPKM Mikro yang dilakukan, selain melihat kasus penularan covid-19 yang meningkat, juga karena melihat ketersedian rumah sakit semakin menipis. Saat ini tingkat hunian rumah sakit (BOR) sudah 81 persen. 81 persen ini karena sudah dua kali nambah tempat tidur (bed) untuk pasien Covid-19,” jelasnya.

Ini memang menjadi kekwatirannya, karena BOR ini akan segera penuh. Apalagi per hari ditemukan 10-20 orang yang terpapar covid-19.

“Sementara kita kemungkinan tidak bisa melakukan penambahan tempat tidur rumah sakit lagi. Karena untuk pasien yang lain juga perlu,” katanya.

Dia menjelaskan, PPKM Mikro yang diminta oleh pemerintah pusat memang sedikit berbeda dibanding PPKM Mikro yang kita berlakukan.

“Misalnya, restoran, cafe, tempat makan, beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Sedangkan <span;>pemerintah pusat, hanya boleh buka sampai pukul 17.00 WIB,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah juga memperketat PPKM di Jawa dan Bali dengan nama PPKM Darurat. Pembatasan itu berlaku pada 3-20 Juli pada 122 kabupaten/kota berstatus level 4 dan level 3.(mnr)