Warga Karya Sakti Ini Simpan 12 Bungkus Sabu

oleh
oleh

MUSI RAWAS,MUREKS.CO.ID- Dedy Ilfia Setiawan Afriansyah (28) warga Dusun II Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), kedapatan menyimpan sabu sebanyak 12 bungkus.

Akibatnya, wiraswastawan tersebut digelandang oleh tim Satres Narkoba Polres Mura, Kamis (28/06/2022) sekira pukul 23.30 Wib di depan bengkel yang terletak di Blok C Desa Karya Sakti.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat.

Dijelaskan Kasat, pelaku diamankan pada Kamis (28/06/2022) sekira pukul 23.30 Wib di depan bengkel yang terletak di Blok C Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip ukuran kecil, berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,28 gram.

“Barang bukti itu ditemukan di dalam kotak senter warna hijau. Setelah diperlihatkan, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (kom)