Usai Shalat Ied, 390 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Terima Remisi

oleh
oleh

MUSI RAWAS – Lapas Narkotika Kelas II Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan remisi kepada 390 orang dari 397 nama yang diajukan. 7 orang yang diajukan tidak mendapat karena 3 orang telah bebas PB (Pembebasan Bersyarat) dan 4 orang lainnya diusulkan keterlambatan Remisi 2021. Penyerahan remisi dilakukan usai Shalat Ied Idul Fitri 1 Syawal 1443 H atau Senin (2/5).

Shalat Ied berjamaah yang dilaksanakan Lapas Narkotika Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel diikuti ratusn warga binaan. Dengan tetap dikawal oleh petugas yang berjaga, dan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, shalat Ied berjalan dengan lancar.

Kalapas Narkotika Muara Beliti Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rudik Erminanto beserta pejabat struktural turut bersama dalam melaksanakan shalat yang dilakukan setahun sekali ini. Usai pelaksanaan Shalat Ied berjamaah, Kalapas Rudik secara simbolis menyerahkan remisi kepada warga binaan yang berhak menerimanya. Kalapas berkesempatan menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang berisikan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 tauun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

“Tahun ini Lapas Narkotika Muara Beliti menerima remisi sebanyak 390 orang dari yang diajukan 397 orang. 7 orang yang diajukan tidak mendapat karena 3 orang telah bebas PB (Pembebasan Bersyarat) dan 4 orang lainnya diusulkan keterlambatan Remisi 2021”, terang Kalapas Rudik.

Lebih lanjut Kalapas Rudik menjelaskan bahwa dari 390 orang yang menerima remisi tahun ini, 7 orang diantaranya menerima Remisi Khusus (RK) II, dimana dengan mendapat remisi ini, maka mereka langsung bebas atau langsung menjalankan pidana subsider karena habis masa pidana pokok. Dan, 383 orang sisanya mendapatkan RK I, dengan mengurangi masa pidana pokok dengan pengurangan yang disesuaikan dengan remisi yang didapat. (rls/pnc)