Urus Administrasi Kependudukan Cukup di Gertak Mobil

oleh
oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas menggelar program gerakan cetak di tempat (Gertak) mobil administrasi kependudukan
JELASKAN : Kabid PIAK Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas Rahmat Dinata (tengah) sedang menjelaskan tentang pelayanan Gertak kepada masyarakat di Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Mura.

MUREKS.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Propinsi Sumatera Selatan menggelar program gerakan cetak di tempat (Gertak) mobil administrasi kependudukan. Program ini dilaksanakan di Desa Sukowono, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendukung kegiatan kunjungan kerja Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hj Febrita Herman Deru.

Baca Juga :Camat hingga Kades Wajib Bantu Registrasi Sosial Ekonomi

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mura H Ymori melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Rahmat Dinata menghimbau masyarakat Kecamatan Jayaloka untuk memanfaatkan momen tersebut untuk membuat administrasi kependudukan.

Pada program Gertak, semua administrasi kependudukan akan dilayani yakni perekaman dan pencetakan eletronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Kartu Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan sebagainya.

Baca Juga :Ada Kejadian Kekerasan Terhadap Anak, Lapor ke E-PPA Polres Musi Rawas

“Untuk mengurus e-KTP cukup mambawa kartu keluarga. Sedangkan yang akan membuat KIA membawa KK dan akte kelahiran,” jelas Rahmat dikutif dari Linggau Pos, Senin, 19 September 2022.

Rahmat berharap masyarakat Kecamatan Jayaloka yang belum memiliki e-KTP datang diacara tersebut Gertak untuk membuat e-KTP. Sehingga pembuatan e-KTP di Kecamatan Jayaloka tuntas. Kemudian pihaknya tinggal meneruskan program ke kecamatan lain.

Baca Juga :Tujuh Perampok di Musi Rawas Gasak Uang Rp 300 Juta

“Dalam program Gertak, tidak hanya melayani perekaman dan pencetakan e-KTP tapi semua administrasi kependudukan kita layani,” harapnya.

Menurut Rahmat, warga berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah wajib memiliki e-KTP. Artinya kalau sudah menikah kalau pun usianya belum 17 tahun wajib punya e-KTP.

Rahmat mengaku Disdukcapil Kabupaten Mura telah mempersiapkan untuk mendukung kunjungan kerja Ketua TP PKK Sumsel tersebut. Termasuk semua peralatan sudah disiapkan.

Baca Juga :ABPEDNAS Harus Mampu Jembatani Aspirasi Masyarakat Desa

Karena event besar, Disdukcapil menugaskan delapan orang dipimpin Kabid PIAK didampingi jabatan fungsional PIAK dan operator Administrator Database (ADB).
Dijelaskan Rahmad Dinata, kegiatan Gertak merupakan program unggulan Disdukcapil Kabupaten Mura.

Untuk agenda rutin Gertak dilaksanakan dua kali dalam satu pekan. Dari kegiatan Gertak yang telah dilaksanakan secara rutin yang paling banyak warga mengurus pembuatan e-KTP yang paling dominan remaja menginjak usia 17 tahun.

Baca Juga : Rumah Tahfidz di Musi Rawas Lahirkan Generasi Qurani

“Paling banyak warga buat e-KTP dari kalangan remaja baru menginjak usia 17 tahun,” jelasnya.

Jumlah penduduk Kabupaten Mura saat ini 411.193 jiwa dengan rincian laki-laki 209.905 jiwa, perempuan 201.291 jiwa. Sedangkan jumlah KK 130.493. (sin)