Untung Jalannya Berlumpur, Aksi 5 Kawanan Pencuri Sawit Ini Berhasil Digagalkan

oleh
oleh
Aksi kawanan pencuri sawit milik PTPN VII Bentayan Kabupaten Banyuasin berhasil digagalkan gara pelaku terjebak di jalan lumpur.
Para terduga pelaku pencurian sawit mengikuti rekonstruksi didampingi penasehat hukum.

MUREKS.CO.ID – Jalan berlumpur di perkebunan sawit PTPN VII Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin menjadi penghalang 5 komplotan pelaku pencurian.

Saat akan mengangkut 163 tandan buah sawit hasil cirian di perkebunan sawit PTPN VII Bentayan, truk yang digunakan 5 terduga pelaku terjebak lumpur.

Baca Juga :Petani Wajib Tahu, Berikut Cara Pemupukan Tanaman Padi Agar Hasil Panen Berlimpah

Akibatnya 5 terduga pelaku itu harus menyerahkan diri kepada petugas yang melakukan pengejaran. Lima terduga pelaku pencurian tersebut yakni Bambang (29), Dedy Irwan (40), Samsul Hadi (61), Eka Saputra (31) semuanya warga warga Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin.

Seorang terduga pelaku lagi Rendi (23) warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin. Para terduga pelaku dibekuk tim opsnal Polsek Tungkal Ilir, Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku beraksi Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Blok 482 dan Blok 483 Afdeling 3, Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin,” terang Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu R Nugroho Panji SH MH, Kamis, 11 Mei 2023.

Baca Juga :Pengendara di Lubuklinggau Jangan Coba-coba Lagi Melanggar, Tilang Khusus ETLE Mulai Diberlakukan

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana. Kelima terduga pelaku didampingi kuasa hukumnya melaksanakan rekonstruksi di wilayah hukum Polsek Tungkal Ilir usai diamankan.

Diakui Nugroho kelima terduga pelaku ditangkap atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik PTPN VII Bentayan lebih kurang 163 tandan.