Untung Istri Korban Terbangun, Kalau Tidak Zainudin Merajalela Mencuri di Lubuklinggau

oleh
oleh
Zainudin warga Kota Lubuklinggau diamankan warga setelah kepergok istri korban saat melakukan aksi pencurian.
Zainudin warga Kota Lubuklinggau diamankan warga setelah kepergok istri korban saat melakukan aksi pencurian.

MUREKS.CO.ID – Hukuman penjara yang dijalani Wahyudi alias Zainudin (30) ternyata tidak membuat jera. Untungnya perbuatan Zainudin berhasil digagalkan oleh istri korban yang terbangun saat tersangka melakukan pencurian.

Warga Jalan Garuda RT 06 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I itu kembali melakukan aksi kejahatan.

Zainudin ditangkap warga setelah kepergok mencuri di rumah korban Marta Sanjaya (32) warga Jalan Padat Karya, RT 03, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklingau Barat II, Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga :Kejagung Tahan Menteri Kominfo RI, Kerugian Negera Melebihi APBD Musi Rawas

Saat masuk ke rumah korban, tersangka menyenggol kaki istri Marta hingga terbangun. Seketika itu korban berteriak hingga mengundang warga datang.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah membenarkan telah mengamankan tersangka Zainudin.