Ujang, Reno dan Anto Diringkus Edarkan Sabu

oleh
oleh

Laporan: Muh.Minor
LUBUKLINGGAU-Satnarkoba Polres Lubuklinggau mengungkapkan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Pertama, Redi Andriyando alias Ujang (31), warga Jalan Flamboyan, Perumnas Lestari, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau. Kedua, Irfansyah alias Reno (20), warga Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Lalu Nopri Yanto alias Anto (29), warga Jalan Karya Mas, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Redi Andriyando alias Ujang diringkus di kontrakannya, Jalan Flamboyan II Perumnas Lestari, Selasa (13/4), sekitar pukul 15.30 WIB. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti dua paket sabu seberat sekitar 78, 53 gram, jaket parasut warna hitam, dan ponsel realme.
Tersangka Irfansyah alias Reno diringkus di kosan Pelangi, Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan, Sabtu (10/4),sekitar pukul 15.00 WIB. Bersama tersangka Reno polisi juga mengamankan 16 paket sabu seberat 4,27 gram dan pirek kaca.
Tersangka Nopri Yanto alias Anto, diringkus dari dalam rumahnya, Sabtu (10/4), sekitar pukul 16.30 WIB. Darinya diamankan BB 28 paket sabu seberat sekitar 5,55 gram.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba, Iptu Sofian Hadi menjelaskan, kronologis diringkusnya ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang kerap dilakukan ketiganya.
“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, kita juga sedang berupaya melakukan pengejaran terhadap bandar yang memasok narkoba kepada para tersangka,” ungkapnya.*