Turun ke Zona Kuning, Hajatan dan Seni Budaya Tetap Ditiadakan

oleh
oleh

MUSI RAWAS- Dengan pertimbangan menjadi sumber penyumbang penularan kasus Covid-19 terbesar, hejatan, persedakatan dan pegelaran seni budaya msih tetap ditiadakan atau tidak diperbolehkan hingga 24 September mendatang. Kendati saat ini Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah berada di PPKM level 2 dan di Zona Kuning atau kategori resiko rendah. PPKM Level 2 sendiri berlaku terhitung 7-20 September mendatang.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mura, H Aidil Ruman dan juga merupakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan, sesuai dengan Intruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 41 tahun 2021, Kabupaten Mura masuk level 2 dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Ketentuan-ketentuan itu sudah ada poin-poinnya, nanti akan kita tindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati. Alhamdulillah Kabupaten Mura sudah turun, kita berharap kedepan akan terus turun hingg zona hijau,” kata H Aidil Rusaman aat dikonfirmasi usai rapat Satgas Covid-19 tindaklanjut Inmendagri 41 tahun 2021, Selasa (7/9).
Dijelaskan Aidil, dimana pada Level 4 dan 3, Pemkab Mura membuat pos pembatasan mobilitas di Desa D tegal Rejo dan Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo dan Pos PPKM di Paar B Srikaton dan Paar Megang Sakti, pos tersebut akan tetap dilanjutkan. Mengingat daerah tetangga masih berada di level 3. Mengingat mobilitas di wilayah tersebut masih sangat tinggi.
“Apalagi dihari libur, banyak warga dari daerah tetangga yang berkunjung ke Kabupaten Mura. Jadi posko tetap berjalan, tapi paling jumlah personilnya yang nanti akan kita kurangi,” bebernya.
Kemudian untuk tim yustisi pengawasan protokol kesehatan tetap dijalankan, jangan sampai dengan level 2, masyarakat membuka pintu hingga akhirnya mereka kebablasan, sehingga kasus meningkat dan tinggi lagi.
“Kita tiak inginkan hal itu, jadi tetap kita masih sedikit ketat. Karena melihat hasil pembatasan itu, hsilnya cukup baik dan kasus kita menurun. Meski sudah menurun, tapi tetap kita mengingatkan masyarakat untuk tidak euforia hingga kebablasan langsung meningkatkan mobilitas dan menciptakan kerumunan. Kita tidak inginkan hal itu, jadi tetap kita lakukan pembatasan,” jelasnya.
Aidil juga mengatakan, untuk persedekatan dan hajatan, sesuai dengan surat edaran terdahulu, maka masih tetap ditiadakan sampai 24 September mendatang. Begitu juga untuk kegiatan pagelaran seni budaya masih tetap ditiadakan. Sedangkan untuk objek umum seperti objek wisata sudah diijinkan buka, namun kapasitas pengunjung tetap dibatasi hanya 50 persen engan protokol yang ketat.
“Terkait dengan WFH, kalau melihat dengan Inmendagri, memang WFH sudah 50 persen. Tapi dengan pertimbangkan, saat ini akhir triwulan ketiga, dan sebentar lagi masuk ke triwulan keempat, maka WFH diberlakukan hanya 25 persen dan WFO 75 persen. Jangan sampai perkantoran menjadi klaster baru lagi,” imbuhnya.
Penurunan ini sambung Aidil, salah atunya dengan pengetatan PPKM yang dilakukan sebelumnya, sehingga masyarakat mulai mematuhi protokol kesehatan. Terlebih aparat juga sangat ketat untuk mengawasi.
“Dengan kepatuhan masyarakat untuk tidak meniadakan persedekahan dan tidak bergerak kemana-mana atau membatasi mobilitas dan patuh terhadap prokes. Alhamdulillah kita turun, mudah-mudahan tetap bertahan dan terus turun. Jadi kami sangat menghimbau ke masyarakat tetap patuh dan sabar, sehingga kondisi tetap terkendali,” harapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, di Level 2 ini, tenaga keehatan harus berperan ekstra untuk melakukan traking dan testing kasus suspek atau orang bergejala, kendati dengan beberapa kendala yang dihadapi dilapangan, seperti warga yang menolak dilakukan swab, hingga banyaknya warga kontak erat yang tidak jujur.
“Jika ada kendala dilapangan sampaikan ke Satgas di Kabupaten, agar bisa dilakukan pengawalan, baik itu nantinya melibatkan Satpol PP, TNI ataupun Polri. Kita harap amsyarakat paham dalam hal ini, karena itu salah satu cara mengurangi sumber-sumber penyebaran kasus,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mura, saat ini Kabupaten berselogan Bumi Lan Serasan Sekantenan ini sudah berstatus Zona Kuning arau resiko rendah, bahkan jika dirinci kategori desa zona kuning hanya ada sembilan Desa/Kelurahan dan selebihnya di zona hijau. Kemudian untuk jumlah warga yang masih berstatus terkonfirmasi Covid-19 sekarang hanya tersisa 11 orang, dengan rincian lima dirawat di rumah sakit dan enam orang menjalani isolasi mandiri (Isoman). (kom)