Tsaqif Fauzan: Jika Terbukti Jual Harga Diluar Ketentuan Bisa Dipidana

oleh
oleh

Empat Lawang – Terkait maraknya dugaan penjualan BBM jenis Pertalite ke konsumen menggunakan jerigen oleh salahsatu pengelola SPBU di Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan yang terjadi dalam sepekan ini, pihak Pertamina hari ini akan turun kelokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPBU tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Tsaqif Fauzan selaku Sales Branch Manager Pertamina Rayon 4 Sumselbabel kepada awak media, Rabu (24/08/2022).

“Ya hari ini juga kita bersama tim pengawas akan turun langsung ke lokasi SPBU yang dimaksud, bila nanti ditemukan pelanggaran akan kita proses dan tindak tegas pastinya sangsi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya ” ungkap Tsaqif Fauzan.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pihak pengelola atau SPBU yang melakukan pelanggaran diantaranya yaitu mulai dari pemberian Surat Peringatan, Penghentian sementara distribusi selama satu bulan dan bahkan bisa dilakukan pemutusan distribusi BBM apabila nantinya pihak SPBU masih melakukan perbuatan yang sama.

Ia juga menjelaskan, poin pertama pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola SPBU terkait penyaluran kepada konsumen menggunakan jerigen, apakah surat rekomendasi dari kelurahan tersebut sudah sesuai keperuntukannya atau tidak sebab penggunaan BBM jenis Pertalite bersubsidi yang menggunakan jerigen adalah untuk kepentingan pertanian bukan untuk dijual kembali.

Poin kedua, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara detail terhadap pengelolaan SPBU mengapa melakukan penjualan BBM jenis Pertalite pada malam hari dengan kondisi lampu dimatikan.

Menurutnya hal ini menimbulkan tanda tanya bagi pihaknya, kenapa dan ada apa ?

Ketika ditanya adanya dugaan selisih harga antara penjualan BBM jenis Pertalite oleh pihak pengelola SPBU ke penggendara baik roda dua maupun roda empat dengan pembeli yang menggunakan jerigen, apakah ada unsur pidananya.

“Jelas ada pidananya sebab pihak pengelola telah mengambil keuntungan diluar harga yang telah ditentukan dan pihak Pertamina bisa melaporkan ke aparat penegak hukum”, jelasnya. (Ken)