Upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Inara Rusli dan Insanul Fahmi menemui jalan buntu. Wardah Maulina, atau yang akrab disapa Mawa, secara tegas menolak permohonan tersebut dan bersikukuh melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Penolakan ini disampaikan langsung oleh Althur Napitupulu, salah satu kuasa hukum Mawa, di kawasan Tomang, Jakarta Barat, pada Jumat (09/01/2026). Menurut Althur, keputusan tersebut diambil setelah diskusi mendalam dengan Mawa dan pihak keluarga.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Mawa Tolak RJ Secara Lisan dan Tertulis
“Terkait dengan Restorative Justice, memang kita sudah berbicara dengan Mawa dan juga keluarga. Nah, terkait dengan hal tersebut, memang pada prinsipnya kita menolak adanya Restorative Justice tersebut,” ujar Althur Napitupulu.
Penolakan tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga secara resmi melalui surat tanggapan yang telah dikirimkan kepada penyidik. Pihak Mawa berharap, dengan adanya surat ini, proses penyidikan kasus dugaan perzinaan dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya tanpa penundaan.
“Dan pada hari ini kita sudah mengirimkan surat tanggapan berupa penolakan terhadap RJ yang diajukan oleh saudara IF (Insanul) dan saudari IR (Inara). Kita harapkan dengan adanya surat tanggapan dan surat dari kami kuasa hukum Mawa, proses penyidikan ini segera dijalankan,” jelas Althur.
Pertimbangan Internal dan Penolakan Poligami
Mengenai alasan penolakan, kuasa hukum Mawa menyebut adanya pertimbangan internal keluarga yang bersifat sensitif dan tidak dapat diungkapkan ke publik. Namun, Althur membenarkan bahwa salah satu faktor utamanya adalah penolakan Mawa terhadap konsep poligami yang mungkin ditawarkan sebagai solusi damai.
“Salah satunya seperti itu (menolak poligami),” tambah Althur singkat namun tegas.
Kasus ini bermula dari laporan Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli atas dugaan perzinaan. Pihak Inara sebelumnya berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun Mawa memilih jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian status pernikahannya. Catatan Mureks menunjukkan bahwa Mawa menilai mediasi atau RJ tidak akan efektif jika prinsip dasar pernikahan sudah dilanggar. Oleh karena itu, ia mendesak kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara.
Fokus Ibadah Umrah
Di tengah proses hukum yang berjalan, Mawa dikabarkan sedang fokus mempersiapkan diri untuk ibadah umrah. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada tim pengacaranya, dengan harapan dapat menenangkan diri selama menjalankan ibadah.






