Timsus Satreskrim Ringkus Pelaku Begal

oleh
oleh

EMPATLAWANG – Dua orang pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukum polres Empat Lawang, berhasil diringkus oleh team khusus dan team elang Satreskrim Polres Empat Lawang Sabtu (16/1).

Pelaku yakni, Robi Syahputra (19) warga Desa Nanjungan Dan Reza Yolanda (19) Kecamatan Pendopo Kab. Empat Lawang.

Penangkapan pelaku yang terkenal sadis saat beraksi, bahkan tak segan melukai korbannya ini berdasarkan, LP/B- 54/IX /2017 /Sumsel / Res 4L/Sek. Pendopo, tgl 13 September 2017.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu SIK, melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP. MURSAL MAHDI. SE. MM. mengatakan kronologi penangkap berdasarkan informasi dari warga dan pengembangan dari keterangan teman pelaku.

“kedua pelaku memang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka An.Roby langsung ditangkap, kemudian dari keterangan Pelaku di dapat keterangan bahwa teman Pelaku An. REZA sedang berada di rumah Pelaku yang beralamat di Desa Nanjungan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, lalu dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Pelaku An. REZA tanpa ada perlawanan” Kata AKP Mursal

Lanjutnya, kedua pelaku diamakan di Mapolres Empat Lawang guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mepertanggungjaeabkan perbuatannya.

“atas perbuatan kedua pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan acaman hukuman dua tahun penjara”. Terangnya.(Ken)